Ads - After Header

Siapa Saja Keturunan Nabi Muhammad SAW yang Haram Menerima Zakat?

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan merupakan ibadah yang memiliki peran besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Salah satu golongan yang diharamkan menerima zakat adalah keturunan Nabi Muhammad SAW, yang dikenal sebagai Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

Latar Belakang

Keturunan Nabi Muhammad SAW, atau yang sering disebut dengan Ahlul Bait, memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam. Mereka adalah keluarga yang dekat dengan Nabi dan memiliki hubungan darah dengannya. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sesungguhnya sedekah (zakat) adalah kotoran manusia, tidak halal untuk Muhammad dan keturunan Muhammad."

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi yang merupakan klan keturunan Hasyim dan Muthalib.

Klan Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Klan Bani Hasyim dan Bani Muthalib adalah dua klan yang berasal dari keturunan Abdu Manaf. Nabi Muhammad SAW sendiri berasal dari Bani Hasyim. Pada masa hidupnya, Nabi Muhammad SAW menetapkan bahwa Bani Hasyim dan Bani Muthalib adalah satu keluarga yang tidak terpisahkan, baik pada zaman jahiliyah maupun zaman Islam.

Alasan Pengharaman Zakat

Alasan mengapa zakat diharamkan bagi Bani Hasyim dan Bani Muthalib adalah karena mereka telah tercukupi dengan bagian khumus, yaitu hak seperlima dari harta pampasan perang yang diberikan kepada mereka. Selain itu, zakat dan sedekah dianggap sebagai "kotoran" harta manusia yang bertujuan untuk membersihkan harta, sehingga tidak layak diberikan kepada keluarga Nabi yang memiliki kedudukan mulia.

BACA JUGA  Doa Perlindungan Ketika Nabi Ibrahim Hendak Dibakar

Kesimpulan

Berdasarkan hadis dan penjelasan di atas, keluarga Nabi Muhammad SAW yang termasuk dalam klan Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak berhak menerima zakat. Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap keluarga Nabi yang telah diberikan hak khumus dan karena kedudukan mereka yang istimewa dalam Islam.

Wallahu A’lam.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer