Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Haji adalah ibadah yang dilakukan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu dari awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah.
Dalam pelaksanaan haji, ada beberapa amalan yang tergolong rukun dan wajib. Rukun dan wajib haji memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui oleh para calon jemaah haji. Apa saja perbedaan rukun dan wajib haji? Berikut penjelasannya.
Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji. Jika ada salah satu amalan yang tidak dikerjakan, maka ibadah haji tidak sah. Rukun haji tidak bisa diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan. Rukun haji menunjukkan ketaatan dan pengabdian kepada Allah.
Para ulama sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
- Ihram: yaitu berniat haji dan mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua helai kain putih bagi laki-laki dan pakaian biasa bagi perempuan.
- Wuquf di Arafah: yaitu berada di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah dari siang hari sampai terbenam matahari.
- Tawaf Ifadhah: yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah meninggalkan Arafah.
- Sa’i: yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: yaitu melepas ihram dengan mencukur atau memotong rambut.
- Mabit di Muzdalifah: yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijah.
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji. Jika ada salah satu amalan yang tidak dikerjakan, maka harus diganti dengan dam (denda). Wajib haji adalah perintah Allah yang harus dilakukan oleh umat Islam.
Para ulama sepakat bahwa ada delapan wajib haji yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mabit di Mina: yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 8, 11, dan 12 Zulhijah.
- Melontar Jumrah: yaitu melempar batu ke tiga tiang yang melambangkan setan pada tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijah.
- Tawaf Wada’: yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebelum meninggalkan Mekkah.
- Berurutan: yaitu melakukan rukun haji sesuai dengan urutan yang ditetapkan.
- Bersegera: yaitu melakukan rukun haji tanpa ada jeda yang lama.
- Tertib: yaitu melakukan rukun haji tanpa ada yang tertinggal atau terbalik.
- Berhenti dari larangan ihram: yaitu menjauhi hal-hal yang dilarang selama berihram, seperti memakai wewangian, memotong kuku, berhubungan suami istri, dan lain-lain.
- Dam: yaitu menyembelih hewan kurban sebagai ganti dari wajib haji yang tidak dikerjakan.