Ads - After Header

Piagam Madinah: Dokumen Perdamaian Pertama di Dunia

Arsita Hemi Kusumastiwi

Piagam Madinah adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 Masehi, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama Madinah) . Piagam ini berisi 47 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti politik, agama, hukum, dan perdamaian .

Latar Belakang Piagam Madinah

Sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, atau saat kota terakhir masih bernama Yatsrib, di sana terdapat 2 kabilah besar yang saling bertikai ratusan tahun lamanya. Dua kabilah besar di Yatsrib tersebut adalah kabilah Aus dengan sekutu Yahudi bani Quraizhah dan kabilah Khazraj dengan sekutu Yahudi bani Nadhir . Tercatat sekitar 120 tahun dua kabilah tersebut bertikai. Kendati demikian, kedua kabilah tersebut sebenarnya merindukan perdamaian, tetapi tidak menemukan sosok yang menyatukan mereka .

Akibat perseteruan 2 kelompok suku di Yatsrib itu, setidaknya telah terjadi 4 perang besar, yaitu perang Sumir, perang Ka’b, perang Hathib, dan perang Bu’ats. Ratusan korban sudah berjatuhan dari kedua belah pihak . Oleh sebab itu, sejak 2 tahun sebelum hijriah (620 Masehi), Nabi Muhammad SAW sering dihubungi oleh beberapa tokoh dari Yatsrib, baik asal kabilah Aus dan Khazraj. Meski Nabi Muhammad SAW memiliki banyak musuh di Makkah, ia tetap terkenal atas reputasinya sebagai Al-Amin, orang yang jujur dan terpercaya, serta pernah menyelesaikan perselisihan terkait peletakan Hajar Aswad saat pemugaran Ka’bah .

Para pemuka kabilah di Yatsrib menyadari bahwa keadaan sosial politik di kota itu mengalami krisis sehingga membutuhkan seorang hakam atau arbitrator yang mampu menyelesaikan sengketa dua suku besar. Dan, mereka lantas sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang layak dan kapabel untuk menjadi sang arbitrator guna menyelesaikan konflik tersebut . Pada saat bersamaan, perjuangan dakwah Nabi Muhammad SAW di Makkah juga mengalami jalan buntu. Maka itu, Rasulullah SAW mengajak kaum muslim di Makkah, yang masih berjumlah sedikit untuk hijrah menuju Yatsrib. Tentu dengan harapan, dakwah Islam disambut lebih baik oleh warga kota tersebut .

BACA JUGA  Berapa Jam Tidur Nabi Muhammad SAW?

Isi dan Tujuan Piagam Madinah

Ketika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain: Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi: Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu’n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di Utara . Untuk kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis . Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah .

Tujuan utama dari Piagam Madinah adalah untuk menciptakan perdamaian dan kerukunan antara berbagai kelompok yang ada di Madinah, serta untuk membentuk sebuah negara bangsa yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam . Piagam Madinah juga menjamin kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan . Piagam Madinah juga mengatur tentang sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan .

Beberapa pasal penting dari Piagam Madinah adalah sebagai berikut :

  • Pasal 1: Mereka yang berada di bawah naungan ini adalah satu umat, terpisah dari semua manusia.
  • Pasal 2: Orang-orang Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Orang-orang Yahudi memiliki agama mereka dan orang-orang mukmin memiliki agama mereka.
  • Pasal 15: Orang-orang Yahudi akan menanggung biaya mereka sendiri dan orang-orang mukmin akan menanggung biaya mereka sendiri. Dan jika ada yang diserang, maka kedua belah pihak akan saling membantu.
  • Pasal 25: Orang-orang mukmin tidak boleh meninggalkan orang yang terluka di medan perang, tetapi harus membawanya kembali ke Madinah atau menyerahkan kepada keluarganya. Dan tidak ada orang yang boleh dibunuh di Madinah.
  • Pasal 39: Orang-orang mukmin harus saling memberi nasihat, saling menasehati, saling membantu, saling menolong, dan saling melindungi.
  • Pasal 47: Ini adalah piagam yang adil dan tidak ada yang boleh melanggarnya kecuali orang yang zalim dan berbuat aniaya.
BACA JUGA  Pelajaran Berharga dari Kehidupan Nabi Harun Alaihissalam

Relevansi Piagam Madinah di Era Modern

Piagam Madinah merupakan dokumen perdamaian pertama di dunia yang mengakomodasi kepentingan dan hak-hak berbagai kelompok yang berbeda . Piagam ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang pemimpin yang visioner, bijaksana, dan toleran, yang mampu menciptakan tatanan sosial yang harmonis, adil, dan demokratis . Piagam ini juga menjadi sumber inspirasi bagi banyak pemikir dan aktivis yang berjuang untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kesetaraan di dunia .

Salah satu contoh penggunaan Piagam Madinah di era modern adalah Konferensi Internasional Al-Azhar yang diadakan pada 27-28 Januari 2020 . Dalam konferensi tersebut, para ulama Islam mengutip Piagam Madinah sebagai dasar untuk menolak konsep negara agama (teokratis) dan menegaskan bahwa Islam mengakui negara bangsa modern yang demokratis konstitusional . Konferensi ini juga menyerukan agar negara-negara Islam menghormati hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan pluralisme .

Piagam Madinah juga dapat menjadi acuan bagi negara-negara yang menghadapi konflik internal atau eksternal, terutama yang melibatkan perbedaan agama, etnis, atau budaya . Piagam ini menawarkan solusi yang damai, inklusif, dan kooperatif untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan saling menghormati . Piagam ini juga mengajarkan kita untuk saling membantu, saling melindungi, dan saling menasehati, sebagai satu umat manusia yang bersaudara .

Kesimpulan

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer