Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat dua kategori amalan yang harus dipahami oleh setiap jemaah, yaitu rukun haji dan wajib haji. Kedua kategori ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal konsekuensi dan keharusan pelaksanaannya.
Rukun Haji
Rukun haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan selama ibadah haji dan merupakan syarat sahnya haji. Jika salah satu rukun ini tidak dilaksanakan, maka haji dianggap tidak sah. Berikut adalah rukun-rukun haji menurut madzhab Syafi’i:
- Ihram: Memulai ibadah haji dengan niat dan memakai pakaian ihram.
- Wuquf di Arafah: Berada di padang Arafah pada 9 Dzulhijjah.
- Tawaf Ifadah: Melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah setelah wuquf di Arafah.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah.
- Tahallul: Memotong rambut atau mencukur sebagai tanda berakhirnya ihram.
- Tertib: Melakukan semua rukun haji secara berurutan.
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun tidak mempengaruhi sahnya haji jika ditinggalkan. Namun, jika amalan wajib ini tidak dilakukan, jemaah harus membayar dam (denda). Beberapa contoh wajib haji adalah:
- Mabit di Muzdalifah: Menginap di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah.
- Melontar Jumrah: Melempar batu ke tiga tiang (jumrah) yang merupakan simbol setan.
- Tawaf Wada’: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah.
Perbedaan utama antara rukun dan wajib haji terletak pada konsekuensi dari tidak melaksanakannya. Rukun haji yang tidak dilaksanakan akan menyebabkan haji tidak sah, sedangkan wajib haji yang ditinggalkan hanya memerlukan penggantian berupa dam.
Dengan memahami perbedaan ini, jemaah haji dapat lebih mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan memenuhi semua rukun serta wajib haji.