Ads - After Header

Penetapan Biaya Haji: Sebuah Tinjauan Mendalam

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Pada tahun 2024, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah resmi ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI. Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Berikut adalah informasi terperinci mengenai proses penetapan biaya haji dan entitas yang terlibat.

Pemerintah dan DPR RI: Penetapan Biaya Haji

Biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah haji diwajibkan membayar Rp56 juta, yang mencakup 60% dari total biaya, sementara sisanya diperoleh dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komponen Biaya Haji

Biaya haji yang ditetapkan mencakup berbagai komponen, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan lain yang diperlukan selama pelaksanaan ibadah haji. Peningkatan biaya dibandingkan tahun sebelumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kurs mata uang dan peningkatan kualitas layanan.

Peran Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam proses penetapan BPIH. Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya haji sebesar Rp105 juta per jemaah, namun setelah pembahasan dengan DPR RI, angka tersebut disepakati menjadi Rp93,4 juta.

Keputusan Presiden (KEPPRES)

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2023 merupakan dokumen resmi yang menetapkan BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. KEPPRES ini berlaku efektif mulai tanggal 6 April 2023 dan menjadi dasar hukum untuk penetapan biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Tanggapan Masyarakat dan Pengamat

Pengamat dan praktisi industri haji dan umrah memberikan tanggapan terhadap besaran biaya haji yang diusulkan. Mereka menyarankan agar Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI meninjau kembali komponen biaya yang dapat ditekan agar kenaikan biaya lebih moderat.

BACA JUGA  Mengapa Ada Haji Plus?

Kesimpulan

Penetapan biaya haji merupakan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah dan DPR RI, melalui Kementerian Agama, berupaya menetapkan biaya yang seimbang, mempertimbangkan kebutuhan jemaah dan kondisi ekonomi. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lancar dan memuaskan bagi semua jemaah.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer