Vaksinasi meningitis merupakan salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Berikut adalah informasi terperinci tentang prosedur vaksinasi meningitis di rumah sakit haji.
Registrasi Online
Calon jamaah haji harus melakukan registrasi online melalui situs web Kementerian Kesehatan di sinkarkes.kemkes.go.id. Proses ini penting untuk mendapatkan jadwal dan lokasi vaksinasi.
Persyaratan Dokumen
Sebelum mendatangi rumah sakit atau klinik, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KTP
- Pasfoto ukuran 4×6 cm
Proses Vaksinasi
Setelah registrasi dan dokumen lengkap, berikut adalah langkah-langkah vaksinasi di rumah sakit haji:
- Verifikasi Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
- Pembayaran: Petugas akan membuat kode billing PNBP yang harus dibayar oleh calon jamaah haji.
- Pemeriksaan Kesehatan: Termasuk pemeriksaan HCG bagi wanita usia subur (<50 tahun) dan penapisan kontraindikasi.
- Penyiapan Vaksin: Vaksin meningitis akan disiapkan oleh petugas kesehatan.
- Pemberian Vaksin: Vaksin akan disuntikkan oleh petugas kesehatan yang terlatih.
Biaya Vaksinasi
Biaya vaksinasi meningitis adalah Rp280.000, yang terdiri dari:
- Biaya Vaksinasi: Rp260.000
- Biaya Pemeriksaan: Rp20.000
Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
Setelah menerima vaksin, calon jamaah haji akan mendapatkan buku kuning atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang menjadi bukti telah divaksinasi.
Pentingnya Vaksin Meningitis
Vaksin meningitis berfungsi melawan bakteri penyebab penyakit meningitis. Vaksin ini mengandung antigen yang merangsang sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi.
Dengan mengikuti prosedur di atas, calon jamaah haji dapat memenuhi salah satu syarat penting dalam persiapan ibadah haji dan memastikan perlindungan terhadap penyakit meningitis selama berada di Tanah Suci.