Takbiran adalah ucapan "Allahu Akbar" yang berarti "Allah Maha Besar". Takbiran biasanya dilakukan oleh umat Islam pada malam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada saat-saat tertentu seperti shalat fardu, shalat sunah, dan shalat jenazah. Takbiran adalah salah satu cara untuk mengagungkan Allah dan bersyukur atas nikmat-Nya.
Namun, takbiran tidak boleh dibaca saat bulan Ramadhan, kecuali pada saat-saat yang telah ditentukan syariat. Mengapa demikian? Berikut adalah beberapa alasan yang dapat kita ketahui:
- Takbiran saat Ramadhan tidak memiliki dalil yang kuat dari Al-Quran dan Sunnah. Tidak ada ayat atau hadis yang secara jelas menyebutkan bahwa takbiran adalah amalan yang dianjurkan atau disyariatkan pada bulan Ramadhan. Sebaliknya, ada ayat yang menunjukkan bahwa takbiran adalah amalan yang khusus untuk hari raya, yaitu:
"…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjelaskan bahwa takbiran adalah amalan yang dilakukan setelah selesai puasa Ramadhan, yaitu pada malam Idul Fitri. Ini berarti bahwa takbiran tidak termasuk dalam ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
- Takbiran saat Ramadhan tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW atau para sahabatnya melakukan takbiran secara berjamaah atau beramai-ramai di masjid atau di jalan pada bulan Ramadhan. Sebaliknya, ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya melakukan takbiran pada malam dan pagi hari raya, baik ketika di rumah, di jalan, maupun di lapangan. Salah satu riwayatnya adalah:
Dari Nafi: "Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang." (HR. Al-Faryabi dalam Ahkam al-Idain)
Riwayat ini menunjukkan bahwa takbiran adalah amalan yang khusus untuk hari raya, bukan untuk bulan Ramadhan.
- Takbiran saat Ramadhan dapat menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan umat Islam. Takbiran yang dilakukan secara berjamaah atau beramai-ramai di masjid atau di jalan pada bulan Ramadhan dapat menyerupai takbiran yang dilakukan pada hari raya. Hal ini dapat membuat orang-orang yang tidak mengetahui hukumnya mengira bahwa hari raya telah tiba, padahal belum. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan ketaatan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, takbiran saat Ramadhan tidak boleh dilakukan, kecuali pada saat-saat yang telah ditentukan syariat, seperti shalat fardu, shalat sunah, dan shalat jenazah. Takbiran yang dilakukan pada saat-saat tersebut adalah takbiran yang tidak terikat waktu (takbiran mutlak), yang boleh dilakukan kapan saja dan di mana saja, tidak hanya pada bulan Ramadhan. Takbiran yang terikat waktu (takbiran muqayyad) adalah takbiran yang khusus untuk hari raya, yang tidak boleh dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan syariat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang hukum takbiran saat Ramadhan. Wallahu a’lam.