Ads - After Header

Mengapa Dalam Sejarah Perkembangan Hukum Islam Pernah Terjadi Masa Taqlid

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Hukum Islam merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam agama Islam. Hukum Islam memberikan pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadist. Namun, dalam sejarah perkembangannya, hukum Islam pernah mengalami masa taqlid. Mengapa hal ini terjadi? Apa yang menjadi penyebab dan dampak dari masa taqlid dalam hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita telusuri lebih dalam tentang fenomena masa taqlid dalam sejarah perkembangan hukum Islam.

Pengertian Taqlid dalam Hukum Islam

Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian dari taqlid dalam hukum Islam. Taqlid merupakan sebuah istilah yang merujuk pada peniruan atau mengikuti tanpa memahami atau merenungkan dengan cermat. Dalam konteks hukum Islam, taqlid terjadi ketika seseorang mengikuti suatu pendapat atau fatwa dari seorang ulama tanpa memahami dasar-dasar hukum yang menjadi landasan pendapat tersebut.

Penyebab Masa Taqlid dalam Sejarah Hukum Islam

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya masa taqlid dalam sejarah perkembangan hukum Islam, di antaranya:

1. Kurangnya Akses terhadap Sumber-sumber Hukum

Pada masa lampau, akses terhadap sumber-sumber hukum seperti Al-Quran dan Hadist tidak sebegitu mudah seperti saat ini. Hal ini membuat masyarakat lebih banyak bergantung pada para ulama dalam menentukan hukum-hukum agama. Dengan minimnya akses terhadap sumber-sumber hukum, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk melakukan taqlid terhadap fatwa-fatwa ulama tanpa memahami penjelasan-penjelasan yang lebih mendalam.

BACA JUGA  Doa Nabi SAW Ketika Menghadapi Sakaratul Maut

2. Keterbatasan Pengetahuan

Tidak semua orang memiliki pengetahuan yang memadai dalam memahami dan mendalami hukum Islam. Hal ini menjadikan mereka cenderung melakukan taqlid terhadap ulama-ulama yang dianggap lebih berpengetahuan dibandingkan mereka. Ketika seseorang tidak memiliki pengetahuan yang cukup, maka mereka rentan melakukan taqlid tanpa mempertimbangkan pemahaman sendiri.

3. Ketergantungan pada Otoritas Keagamaan

Masyarakat pada masa lampau cenderung sangat patuh terhadap otoritas keagamaan. Hal ini membuat mereka lebih mudah menerima dan menjalankan fatwa-fawa ulama tanpa melakukan kajian sendiri. Ketergantungan pada otoritas keagamaan ini memberikan ruang bagi terjadinya masa taqlid dalam penentuan hukum Islam.

Dampak Masa Taqlid dalam Sejarah Hukum Islam

Masa taqlid dalam sejarah hukum Islam memberikan dampak yang cukup signifikan, di antaranya:

1. Menyebabkan Kemunduran Intelektual

Ketika masyarakat terlalu banyak melakukan taqlid tanpa memahami dasar-dasar hukum, hal ini dapat menyebabkan kemunduran intelektual. Ketergantungan pada ulama dalam menentukan hukum-hukum agama tanpa pemahaman yang matang dapat mereduksi kemampuan berpikir kritis dan analitis.

2. Menimbulkan Konflik Fiqh

Masa taqlid juga dapat menimbulkan konflik fiqh di antara umat Islam. Ketika setiap golongan atau mazhab cenderung melakukan taqlid pada ulama atau imam mazhabnya masing-masing, perbedaan pendapat dalam menafsirkan hukum agama dapat mengakibatkan perselisihan yang berkepanjangan.

3. Pemahaman yang Tidak Mendalam

Salah satu dampak negatif dari masa taqlid adalah minimnya pemahaman yang mendalam terkait hukum-hukum agama. Ketika seseorang hanya mengikuti tanpa memahami, maka praktik keagamaan yang dilakukan bisa menjadi kurang bermakna karena tidak didasari oleh pemahaman yang kokoh.

Cara Mengatasi Masa Taqlid dalam Hukum Islam

Agar tidak terjebak dalam masa taqlid dan dapat memperdalam pemahaman terkait hukum Islam, ada beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain:

BACA JUGA  Kegigihan Para Nabi Ulul Azmi dalam Berdakwah: Sebuah Inspirasi bagi Umat Islam

1. Edukasi dan Pelatihan

Penting bagi umat Islam untuk terus melakukan edukasi dan pelatihan terkait hukum Islam. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai, umat Islam akan lebih mampu untuk melakukan analisis sendiri terhadap hukum yang berlaku.

2. Keterbukaan terhadap Perbedaan Pendapat

Umat Islam perlu memahami dan menerima bahwa perbedaan pendapat dalam fiqh adalah sesuatu yang wajar. Dengan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, umat Islam dapat belajar dari sudut pandang yang beragam dan memperdalam pemahaman mereka terkait hukum Islam.

3. Kritik Konstruktif

Mendorong umat Islam untuk melakukan kritik konstruktif terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama adalah langkah penting dalam menghindari taqlid buta. Kritik konstruktif dapat membangun pemahaman yang lebih mendalam dan memberikan ruang untuk berpikir lebih luas.

Kesimpulan

Masa taqlid dalam sejarah hukum Islam merupakan fenomena yang pernah terjadi akibat dari beberapa faktor seperti minimnya akses terhadap sumber-sumber hukum, keterbatasan pengetahuan, dan ketergantungan pada otoritas keagamaan. Dampak dari masa taqlid antara lain menyebabkan kemunduran intelektual, menimbulkan konflik fiqh, dan pemahaman yang tidak mendalam terkait hukum agama. Untuk mengatasi masa taqlid, penting bagi umat Islam untuk terus melakukan edukasi dan pelatihan, membuka diri terhadap perbedaan pendapat, dan melakukan kritik konstruktif terhadap fatwa-fatwa ulama. Dengan demikian, umat Islam dapat menghindari taqlid buta dan memperdalam pemahaman mereka terkait hukum Islam.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membuka wawasan terkait fenomena masa taqlid dalam sejarah perkembangan hukum Islam.


Sumber:

  • Surah Al-Baqarah (2:170): "Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah!’ Maka mereka menjawab: ‘Tidak, kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari sikap (taqlid) bapak-bapak kami.’ Apakah bapak-bapak mereka itu tidak mengetahui sesuatu apa juga, dan tidak mendapat petunjuk?" (terjemahan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Al-Qur’an dan Terjemahnya)
  • Hadist Riwayat Abu Dawud: "Teruslah meminta fatwa kepada Not-your-Malik, karena sesungguhnya ia berpendapat berdasarkan hukum bagi Allah."

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer