Yogyakarta, kota yang dikenal dengan kebudayaannya yang kaya dan tradisi yang kuat, baru-baru ini menjadi sorotan karena aturan jam malam yang diberlakukan. Aturan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga dan pengunjung: kenapa di Jogja tidak boleh keluar malam?
Latar Belakang Aturan Jam Malam
Aturan jam malam di Yogyakarta diberlakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 49 tahun 2022. Jam malam ini berlaku untuk anak di bawah 18 tahun, dimulai dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Tujuan Pemberlakuan Jam Malam
Tujuan utama dari pemberlakuan jam malam ini adalah untuk melindungi anak-anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosional mereka. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:
- Mencegah anak berada di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.
- Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orangtua.
- Melindungi keamanan diri anak.
- Mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua terhadap anak.
- Mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan, seperti klitih yang marak di Yogyakarta.
Sanksi bagi Pelanggaran
Bagi anak di bawah 18 tahun yang melanggar aturan jam malam, akan dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan.
- Peringatan tertulis.
- Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Mitos dan Kekhawatiran Sosial
Selain alasan keamanan dan perlindungan, terdapat mitos yang berkembang di masyarakat tentang malam 1 Suro, di mana diyakini keluar rumah pada malam tersebut akan membawa sial karena bertemu dengan pasukan Nyi Roro Kidul yang menuju Keraton Yogyakarta atau Gunung Merapi.
Kesimpulan
Aturan jam malam di Yogyakarta merupakan langkah pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Meskipun ada mitos yang berkembang, alasan utama pemberlakuan jam malam adalah untuk melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan jalanan dan untuk memperkuat ikatan keluarga.
: Sumber: Jatim Network
: Sumber: Kompas
: Sumber: Tribun News Kaltim