Dam dalam konteks haji adalah kompensasi atau denda yang harus dibayar oleh jemaah haji yang melanggar larangan-larangan tertentu selama menunaikan ibadah haji atau umrah. Khusus untuk haji tamattu, dam menjadi wajib apabila jemaah melakukan umrah terlebih dahulu kemudian melanjutkan dengan ibadah haji dalam satu musim haji yang sama.
Pengertian Haji Tamattu
Haji tamattu adalah salah satu dari tiga jenis pelaksanaan ibadah haji, di mana jemaah melakukan umrah (kecil haji) terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan haji (besar haji) dalam waktu yang berdekatan. Menurut syariat Islam, jemaah yang melakukan haji tamattu wajib membayar dam[1].
Waktu Pembayaran Dam
Pembayaran dam haji tamattu sebaiknya dilakukan setelah jemaah menyelesaikan ibadah haji, tepatnya pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan sebelum tahallul – yaitu prosesi mencukur atau memotong rambut sebagai tanda telah selesai melaksanakan ibadah haji[2]. Namun, pembayaran juga bisa dilakukan mulai dari ketibaan di Makkah setelah melaksanakan umrah hingga hari tasyrik[5].
Cara Pembayaran Dam
Jemaah haji dapat membayar dam dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing atau unta di Tanah Haram. Jika hal ini tidak memungkinkan, jemaah dapat membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari, dengan ketentuan 3 hari puasa di Tanah Suci dan 7 hari sisanya di negara masing-masing[4].
Saluran Pembayaran Dam
Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk beberapa saluran pembayaran dam, antara lain:
- Bank Pembangunan Islam (IsDB)
- Bank Al Rajhi
- Pos Saudi
- Situs ADAHI
Jemaah dapat melakukan pembayaran dam melalui bank-bank tersebut[2].
Kesimpulan
Pembayaran dam adalah bagian penting dari ibadah haji, khususnya bagi mereka yang melakukan haji tamattu. Memahami waktu, cara, dan saluran pembayaran dam sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah haji Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji.