Ads - After Header

Istitha’ah: Kemampuan Melaksanakan Ibadah Haji

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Istitha’ah dalam Islam adalah konsep yang merujuk pada kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Mekkah, Arab Saudi. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti "kemampuan" atau "kekuatan". Dalam konteks ibadah haji, istitha’ah menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim sebelum ia berangkat haji.

Pengertian Istitha’ah

Istitha’ah adalah syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang menentukan apakah seseorang memiliki kemampuan untuk menjalankan rukun Islam kelima ini. Kemampuan yang dimaksud mencakup beberapa aspek, seperti keuangan, kesehatan, keamanan, dan waktu.

Aspek Keuangan

Dari segi keuangan, istitha’ah berarti memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya perjalanan dan biaya hidup selama menjalankan ibadah haji. Ini termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya selama di tanah suci.

Aspek Kesehatan

Aspek kesehatan dalam istitha’ah mengacu pada kondisi fisik dan mental yang memungkinkan seseorang untuk melakukan manasik haji tanpa kesulitan yang berarti. Ini termasuk kemampuan untuk melakukan tawaf, sa’i, dan aktivitas fisik lainnya yang diperlukan.

Aspek Keamanan

Keamanan menjadi pertimbangan penting dalam istitha’ah. Seseorang harus dapat melakukan perjalanan ke Mekkah dan kembali ke tanah airnya tanpa menghadapi ancaman terhadap jiwa, harta, atau kehormatannya.

Aspek Waktu

Aspek waktu berkaitan dengan ketersediaan waktu yang cukup untuk melaksanakan semua rukun dan wajib haji. Ini termasuk waktu untuk perjalanan, pelaksanaan ibadah, dan kembali ke aktivitas sehari-hari setelah haji.

Hukum Istitha’ah

Menurut ajaran Islam, istitha’ah adalah prasyarat bagi kewajiban haji. Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Ali Imran ayat 97 bahwa haji menjadi wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

BACA JUGA  Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah: Menjaga Kesucian Ritual

Kewajiban Haji

Haji menjadi wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat istitha’ah. Ini berarti bahwa setelah memenuhi semua aspek kemampuan yang telah disebutkan, seorang Muslim diharuskan untuk melaksanakan ibadah haji setidaknya sekali dalam seumur hidupnya.

Penundaan Haji

Jika seseorang tidak memiliki istitha’ah, maka ia diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan haji hingga ia memenuhi syarat-syarat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang belum mampu melaksanakan haji.

Kesimpulan

Istitha’ah adalah konsep penting dalam Islam yang menentukan kewajiban haji bagi seorang Muslim. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat istitha’ah, seorang Muslim dapat melaksanakan salah satu rukun Islam yang sangat dihormati ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer