Ads - After Header

Hukum Menjalankan Puasa Ramadhan bagi Orang Istihadhah

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Dalam Islam, istihadhah merujuk pada kondisi seorang wanita yang mengalami pendarahan di luar masa haid atau nifas. Wanita yang berada dalam kondisi ini disebut mustahadhah dan dianggap suci, sehingga tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa dan shalat.

Kewajiban Puasa dan Shalat
Mustahadhah dihukumi sebagai orang yang suci dan wajib menjalankan puasa serta shalat. Ia juga diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an dan melakukan i’tikaf, serta ibadah lainnya yang biasanya dilarang bagi wanita yang sedang haid.

Tata Cara Bersuci dan Shalat
Sebelum shalat, mustahadhah harus membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan kapas atau pembalut wanita untuk menghentikan atau meminimalisasi aliran darah. Kemudian, ia harus berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, bukan dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu ini harus dilakukan setelah masuk waktu shalat dan sebelum melaksanakan shalat tanpa diselingi aktivitas lain yang tidak terkait dengan kemaslahatan shalat.

Menghadapi Ramadhan
Selama Ramadhan, mustahadhah mungkin menghadapi dilema ketika harus menyumbat bagian kemaluannya dengan kapas sebagai bagian dari tata cara bersuci, sementara juga harus menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkan. Namun, para ulama menjelaskan bahwa memasukkan kapas ke dalam vagina tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui pembukaan alami.

Kesimpulan
Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan dan shalat. Ia harus mengikuti tata cara bersuci yang telah dijelaskan oleh ulama untuk menjaga kesucian dan keabsahan ibadahnya selama bulan suci.

BACA JUGA  Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan bagi Wanita

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer