Ads - After Header

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Cara Menghindarinya

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa Ramadhan memiliki banyak keutamaan dan hikmah, seperti meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, kesehatan, dan solidaritas. Namun, puasa Ramadhan juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar puasa kita sah dan diterima oleh Allah SWT.

Salah satu syarat puasa Ramadhan adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik yang bersifat lahir maupun batin. Hal-hal yang membatalkan puasa ini disebut dengan al-Mufattirat. Jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal ini dengan sengaja, maka puasanya batal dan ia harus mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain. Bahkan, ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang juga mengharuskan seseorang untuk membayar denda (kafarat) sebagai bentuk taubat dan penebusan dosa.

Lalu, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan dan bagaimana cara menghindarinya? Berdasarkan beberapa sumber yang saya temukan di web, berikut adalah daftar dan penjelasan singkat tentang hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan:

  1. Makan dan minum dengan sengaja. Ini adalah hal yang paling umum dan mudah membatalkan puasa. Makan dan minum dengan sengaja berarti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh lewat mulut dengan kesadaran dan kehendak sendiri. Hal ini termasuk juga mengunyah permen karet, merokok, atau memasukkan obat ke mulut. Untuk menghindari hal ini, kita harus berhati-hati dan tidak lalai ketika berpuasa. Jika kita lupa dan tanpa sengaja memakan atau meminum sesuatu, maka puasa kita tetap sah selama kita segera berhenti dan tidak menambahnya .
  2. Muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja berarti mengeluarkan isi perut lewat mulut dengan cara yang disengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan, meminum obat pencahar, atau berputar-putar hingga pusing. Hal ini dapat membatalkan puasa karena mengurangi kadar cairan dalam tubuh dan mengganggu keseimbangan elektrolit. Untuk menghindari hal ini, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh dan makanan, serta menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan mual atau muntah . Jika kita muntah tanpa sengaja atau karena sakit, maka puasa kita tetap sah selama kita tidak menelan kembali muntahannya .
  3. Haid atau nifas bagi wanita. Haid atau nifas berarti keluarnya darah dari rahim wanita yang disebabkan oleh siklus menstruasi atau proses melahirkan. Hal ini dapat membatalkan puasa karena mengurangi kemampuan tubuh untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, serta mengganggu kesehatan dan kesucian wanita. Untuk menghindari hal ini, wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan harus mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bersih dari darah . Jika wanita sudah bersih dari darah sebelum waktu subuh, maka ia harus berniat dan berpuasa seperti biasa .
  4. Melakukan hubungan seksual. Melakukan hubungan seksual berarti bersenggama dengan pasangan suami istri dengan cara yang sah. Hal ini dapat membatalkan puasa karena mengeluarkan cairan mani atau madzi yang merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa, serta mengurangi kemampuan tubuh untuk menahan diri dari hawa nafsu. Untuk menghindari hal ini, pasangan suami istri harus menjaga pandangan, perkataan, dan perbuatan mereka dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, serta mengisi waktu dengan ibadah dan kegiatan positif . Jika pasangan suami istri melakukan hubungan seksual dengan sengaja, maka puasa mereka batal dan mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain, serta membayar denda berupa berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin .
  5. Murtad. Murtad berarti keluar dari agama Islam, baik dengan ucapan, perbuatan, atau keyakinan. Hal ini dapat membatalkan puasa karena menghapus seluruh amal ibadah yang telah dilakukan, termasuk puasa Ramadhan. Untuk menghindari hal ini, kita harus memperkuat iman dan ilmu agama kita, serta menjauhi hal-hal yang dapat meragukan atau menyesatkan kita dari ajaran Islam . Jika seseorang murtad, maka ia harus kembali masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, serta mengulangi seluruh ibadah yang telah ditinggalkan, termasuk puasa Ramadhan .
  6. Keluar mani dengan sengaja. Keluar mani dengan sengaja berarti mengeluarkan cairan mani atau madzi yang merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa, dengan cara yang disengaja, seperti onani, masturbasi, atau melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat. Hal ini dapat membatalkan puasa karena mengurangi kemampuan tubuh untuk menahan diri dari hawa nafsu, serta merusak kesehatan dan kesucian tubuh. Untuk menghindari hal ini, kita harus menjaga pandangan, perkataan, dan perbuatan kita dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, serta mengisi waktu dengan ibadah dan kegiatan positif . Jika seseorang keluar mani dengan sengaja, maka puasa nya batal dan ia harus mengganti puasa tersebut di hari lain .
BACA JUGA  Hukum Puasa 1 Syawal: Fakta, Keutamaan, dan Amalan yang Bermanfaat

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer