Pada akhir tahun 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa total dana haji yang terkumpul mencapai Rp 150 triliun rupiah. Namun, jumlah ini terus bertambah seiring dengan semangat umat Muslim Indonesia untuk menunaikan rukun Islam tersebut. Pada Desember 2022, BPKH melaporkan bahwa dana haji yang dikelola telah mencapai Rp 169 triliun dan terus mengalami peningkatan. Terbaru, per 11 April 2023, dana haji yang terkumpul hampir mencapai Rp 170 triliun.
Penggunaan Dana Haji
Dana haji yang terkumpul tidak hanya diam di rekening, tetapi diinvestasikan secara syariah, aman, dan penuh kehati-hatian. BPKH menyatakan bahwa investasi ini dikawal oleh Komisi VIII DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Kegiatan Kemaslahatan
Selain untuk kegiatan haji, BPKH juga mengalokasikan dana untuk kegiatan kemaslahatan umat, seperti pendidikan dan dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat, dan sosial keagamaan.
Subsidi dan Biaya Operasional
Dana haji juga digunakan untuk subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan, dan biaya operasional. Selama pandemi, nilai manfaat total tahun sebesar Rp 7,43 triliun.
Jumlah Jamaah Haji
Saat ini, total jamaah haji yang sudah mengantre sebanyak 5,1 juta orang, yang terdiri dari jamaah haji regular dan jamaah haji khusus. Ini menunjukkan tingginya minat umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Kesimpulan
Dana haji yang terkumpul di Indonesia terus bertambah dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman. Hal ini menunjukkan komitmen BPKH dalam mengelola dana umat dengan sebaik-baiknya, sekaligus menunjukkan semangat yang tinggi dari umat Muslim Indonesia dalam menunaikan salah satu rukun Islam.
: BPKH Beberkan Dana Kelolaan Haji 150,2 Triliun – BPKH
: BPKH Ungkap Jumlah Uang Haji yang Terkumpul Rp 169 Triliun dan Akan Terus Bertambah – Nasional Tempo.co
: Terus Menggunung, Dana Haji Hampir Mencapai Rp 170 Triliun