Ads - After Header

Cara Membatalkan Pendaftaran Haji Reguler di Kantor Kemenag

Arsita Hemi Kusumastiwi

Bagi calon jemaah haji reguler yang ingin membatalkan pendaftaran haji, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pembatalan pendaftaran haji reguler dapat dilakukan oleh calon jemaah sendiri atau oleh ahli waris atau kuasa waris jika calon jemaah meninggal dunia. Pembatalan pendaftaran haji reguler dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili tempat pendaftaran haji.

Persyaratan Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler

Persyaratan pembatalan pendaftaran haji reguler berbeda-beda tergantung pada alasan pembatalan. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:

  • Pembatalan oleh calon jemaah sendiri

    • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    • Bukti asli setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH)
    • Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH
    • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
    • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
    • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah dan memperlihatkan aslinya
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya
  • Pembatalan karena calon jemaah meninggal dunia

    • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dari ahli waris atau kuasa waris calon jemaah yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah Sakit setempat
    • Surat keterangan waris bermaterai Rp 6.000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
    • Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp 6.000
    • Fotokopi KTP ahli waris atau kuasa waris calon jemaah yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji dan memperlihatkan aslinya
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris calon jemaah bermaterai Rp 6.000
    • Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
    • Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH
    • SPPH
    • Ahli waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
    • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah
BACA JUGA  Apa Arti dari Tahallul dalam Menjalankan Ibadah Haji

Proses Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler

Setelah membawa persyaratan yang sesuai ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, calon jemaah atau ahli waris atau kuasa waris akan mendapatkan formulir pembatalan pendaftaran haji reguler. Formulir tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar, kemudian diserahkan kembali ke petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta mencabut nomor porsi pada database Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Petugas juga akan memberikan tanda terima pembatalan pendaftaran haji reguler kepada calon jemaah atau ahli waris atau kuasa waris.

Setelah proses pembatalan pendaftaran haji reguler selesai, calon jemaah atau ahli waris atau kuasa waris akan mendapatkan pengembalian dana BPIH yang telah disetorkan. Pengembalian dana BPIH dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh calon jemaah atau ahli waris atau kuasa waris. Waktu pengembalian dana BPIH bervariasi tergantung pada kondisi keuangan Kementerian Agama. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015, pengembalian dana BPIH harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan pendaftaran haji reguler.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer