Pindah kerja adalah hal yang lazim terjadi dalam karir seseorang. Namun, ketika Anda pindah kerja, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Bagaimana prosedur dan apa yang perlu Anda perhatikan jika ingin memindahkan BPJS Ketenagakerjaan saat pindah kerja? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Langkah-langkah Pindah BPJS Ketenagakerjaan saat Pindah Kerja
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan ketika ingin memindahkan BPJS Ketenagakerjaan saat pindah kerja:
-
Menginformasikan ke Pihak Lama
Pastikan untuk memberitahukan pihak HR atau bagian terkait di perusahaan lama bahwa Anda akan pindah kerja. Mintalah informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan Anda yang terdaftar di perusahaan tersebut. -
Meminta Dokumen BPJS dari Perusahaan Lama
Anda perlu meminta dokumen terkait BPJS Ketenagakerjaan, seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan nomor BPJS Ketenagakerjaan. -
Mendaftar ulang di Perusahaan Baru
Saat Anda sudah mulai bekerja di perusahaan baru, pastikan untuk segera mendaftar ulang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. -
Mengisi Formulir Pindah BPJS
Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pindah BPJS Ketenagakerjaan yang disediakan oleh perusahaan baru. Pastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. -
Melengkapi Dokumen Tambahan
Selain formulir pindah, Anda juga mungkin diminta untuk melengkapi dokumen tambahan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan dokumen lainnya sesuai kebijakan perusahaan. -
Menunggu Proses Verifikasi
Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk selalu memantau proses ini agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
Informasi Tambahan Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa informasi tambahan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui:
-
Dana Jaminan Kematian
Selain jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan dana jaminan kematian kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. -
Pembayaran Iuran BPJS
Iuran BPJS Ketenagakerjaan biasanya dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, namun Anda juga dapat membayar iuran secara mandiri jika memilih untuk menjadi peserta mandiri. -
Batas Maksimal Penggunaan Fasilitas
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan fasilitas kesehatan maksimal 12 kali setahun, dengan batasan Rp30 juta per tahun.
Kesimpulan
Pindah kerja memang bisa menjadi proses yang penuh dengan berbagai persiapan, termasuk dalam hal memindahkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memperhatikan informasi tambahan terkait BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memastikan bahwa perlindungan Anda tetap terjaga saat berpindah kerja. Jangan lupa untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku agar proses pindah BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar.
Jadi, apakah Anda sudah siap untuk memindahkan BPJS Ketenagakerjaan saat pindah kerja? Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang dalam proses pindah kerja. Terima kasih telah membaca!