Biaya naik haji 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (27/11/2023). Setiap jemaah haji reguler harus membayar Rp56 juta, naik Rp7 juta dari tahun sebelumnya. Kenaikan biaya ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kurs, inflasi, dan penambahan pelayanan.
Faktor-faktor Kenaikan Biaya Haji
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan biaya haji 2024, yaitu:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi yang mengalami pelemahan. Kurs rupiah terhadap dolar AS pada November 2023 rata-rata Rp14.500, sedangkan kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi rata-rata Rp3.900. Kurs ini lebih tinggi dibandingkan dengan kurs pada tahun 2023, yaitu Rp14.000 dan Rp3.700.
- Inflasi di Arab Saudi yang mencapai 5,4% pada Oktober 2023, lebih tinggi dari inflasi di Indonesia yang hanya 3,2%. Inflasi ini berdampak pada kenaikan harga-harga di Arab Saudi, termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
- Penambahan pelayanan bagi jemaah haji, seperti pemberian asuransi kesehatan, perlindungan hukum, dan fasilitas di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Selain itu, pemerintah juga menambah alokasi dana untuk pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.
Perbandingan Biaya Haji 2024 dengan Tahun-tahun Sebelumnya
Biaya naik haji 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah perbandingan biaya haji reguler dari tahun 2022 hingga 2024:
Tahun | Biaya Haji Reguler |
---|---|
2022 | Rp39.886.009 |
2023 | Rp49.000.000 |
2024 | Rp56.000.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa biaya haji 2024 naik sekitar 14,3% dari tahun 2023, dan naik sekitar 40,4% dari tahun 2022. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Cara Membayar Biaya Haji 2024
Jemaah haji reguler yang telah mendapatkan nomor porsi haji (NPH) dan telah melunasi setoran awal sebesar Rp25 juta, harus melunasi sisa biaya haji 2024 sesuai dengan besaran yang ditetapkan untuk masing-masing embarkasi. Pelunasan biaya haji 2024 dapat dilakukan melalui bank penerima setoran haji (BPSH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Bank BNI, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, dan Bank Mandiri Syariah. Pelunasan biaya haji 2024 harus dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2024.
Sumber:
: Indonesia.go.id – Menghitung Biaya Haji 2022
: Biaya Haji 2023 Naik, Berikut Rincian Selengkapnya
: Biaya haji 2024 resmi ditetapkan Rp56 juta per jemaah – BBC