Ads - After Header

Biaya Jemaah Haji di Wonosobo Tahun 2024: Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Arsita Hemi Kusumastiwi

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Bagi masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait biaya jemaah haji tahun 2024.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menutupi seluruh kebutuhan selama berada di tanah suci, seperti akomodasi, transportasi, makanan, perlengkapan ibadah, dan lain-lain. BPIH ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun berdasarkan berbagai faktor, seperti kurs mata uang, inflasi, dan kualitas pelayanan.

Untuk tahun 2024, BPIH yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI adalah sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji harus membayar Rp56 juta, sedangkan sisanya ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Biaya ini mengalami kenaikan sekitar Rp7 juta dibandingkan dengan tahun 2023, yang sebesar Rp90 juta per jemaah. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan kurs dan penambahan pelayanan.

Biaya Pendaftaran Haji

Selain BPIH, calon jemaah haji juga harus membayar biaya pendaftaran haji, yang merupakan syarat untuk mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam daftar tunggu. Biaya pendaftaran haji untuk Wonosobo saat ini adalah sekitar Rp42 juta per orang. Biaya ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan selama diperjalanan, seperti akomodasi, transportasi, peralatan ibadah, dan lain sebagainya. Namun, harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kondisi pasar yang ada.

Syarat Pelunasan BPIH

Calon jemaah haji yang sudah mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2024 harus segera melunasi BPIH sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Untuk Wonosobo, waktu pelunasan BPIH tahap pertama adalah mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

BACA JUGA  Urutan Ibadah Umroh

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melunasi BPIH adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas kecamatan setempat. Jika dinyatakan istitha’ah (mampu secara fisik dan mental), maka dapat melakukan pelunasan. Jika tidak, maka tidak dapat melanjutkan proses haji.

Biaya Keimigrasian

Calon jemaah haji juga harus memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri. Untuk mempermudah proses pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Wonosobo kembali memberikan layanan Eazy Passport bagi calon jemaah haji Kabupaten Wonosobo tahun 2024. Layanan ini memungkinkan calon jemaah haji untuk mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Biaya keimigrasian bagi calon jemaah haji adalah sebesar Rp355.000 per orang, yang terdiri dari biaya paspor sebesar Rp200.000 dan biaya jasa pengiriman sebesar Rp155.000. Biaya ini harus dibayar secara tunai saat pengambilan paspor.

Kesimpulan

Biaya jemaah haji di Wonosobo tahun 2024 terdiri dari beberapa komponen, yaitu BPIH, biaya pendaftaran haji, biaya keimigrasian, dan biaya lain-lain yang mungkin timbul. Calon jemaah haji harus mempersiapkan biaya tersebut dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon jemaah haji Wonosobo dan dapat membantu mereka dalam melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan khidmat. Aamiin.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer