Pada tahun 2024, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Berikut adalah informasi terbaru dan relevan mengenai biaya haji plus:
Biaya Haji Reguler 2024
Ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya yang harus dibayar oleh jemaah: Rp56 juta (60%)
- Nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH): Rp37,4 juta (40%)
Pelunasan biaya haji akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo rekening virtual masing-masing jemaah.
Biaya Haji Plus 2024
Untuk haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus tahun 2024, biayanya diperkirakan sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp124,8 juta. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana biaya haji khusus atau ONH Plus pada 2023 dipatok senilai USD 8.000 atau sekitar Rp120 juta.
Faktor Penentu Biaya
Biaya haji dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:
- Kurs mata uang
- Peningkatan layanan
- Biaya penerbangan
- Akomodasi dan konsumsi
- Transportasi dan pelayanan di Arafah, Mudzalifah, Mina
- Biaya keimigrasian dan asuransi
Kesimpulan
Peningkatan biaya haji plus mencerminkan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi jemaah. Meskipun terjadi kenaikan, pemerintah berupaya untuk menekan komponen biaya agar kenaikannya tetap moderat.
Untuk informasi lebih lanjut dan rincian biaya per embarkasi, jemaah dapat mengunjungi situs resmi terkait atau menghubungi penyelenggara haji resmi di wilayah masing-masing.
Informasi ini diharapkan dapat membantu calon jemaah haji dalam merencanakan ibadah haji mereka dengan lebih baik, memahami rincian biaya yang terlibat, dan mempersiapkan keuangan mereka sesuai dengan biaya haji terbaru.