Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2020 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp 35.235.602. Angka ini sama dengan biaya haji 2019, meskipun Arab Saudi telah menaikkan tarif untuk beberapa layanan haji.
Biaya haji 2020 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Ongkos penerbangan: Rp 13.500.000
- Akomodasi di Mekkah: Rp 11.000.000 – Rp 18.000.000
- Akomodasi di Madinah: Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000
- Biaya hidup: Rp 2.000.000
- Biaya visa: Rp 1.000.000
- Biaya transportasi: Rp 1.000.000
- Biaya kursus haji: Rp 500.000
- Biaya medis: Rp 500.000
- Biaya pemerintah Arab Saudi: Rp 2.235.602
Sebenarnya, ongkos haji 2020 yang harus dibayar jamaah mencapai Rp 69.174.167,97. Namun, pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 33.938.565,97 per jamaah, sehingga jamaah hanya perlu membayar Rp 35.235.602.
Subsidi tersebut bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat keuangan haji adalah selisih antara pendapatan investasi haji dan biaya operasional BPKH.
Pemerintah Indonesia menetapkan biaya haji 2020 berdasarkan asumsi kuota haji sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 212.320 jamaah reguler dan 8.680 jamaah khusus. Namun, karena pandemi COVID-19, Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji tahun 2020 menjadi hanya 10.000 orang, yang berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda keberangkatan jamaah haji 2020 dan mengalihkannya ke tahun 2021. Jamaah haji 2020 yang telah melunasi biaya haji tidak perlu menambah pembayaran, meskipun biaya haji 2021 kemungkinan akan naik.