Dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi umat Islam, pertanyaan tentang bagaimana bersuci setelah memegang anjing sering muncul. Anjing, yang dianggap sebagai salah satu najis mughallazhah (berat) dalam Islam, memerlukan proses pembersihan khusus jika menyentuhnya. Artikel ini akan membahas panduan bersuci sesuai dengan ajaran Islam, berdasarkan informasi terbaru dan relevan.
Pendapat Ulama Tentang Najisnya Anjing
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum najisnya anjing. Menurut Mazhab Maliki, anjing dianggap suci sehingga tidak membatalkan wudhu dan cukup dengan mencuci tangan saja. Sementara itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa anjing itu suci kecuali air liurnya, air kencing, keringat, dan segala yang basah lainnya.
Cara Bersuci dari Najis Anjing
Adapun cara bersuci dari najis anjing, terutama air liurnya, adalah dengan mencuci tujuh kali, salah satunya harus dicampur dengan tanah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Yang artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR. Muslim).
Kesimpulan
Bersuci setelah memegang anjing adalah bagian penting dari menjaga kebersihan dalam beribadah bagi umat Islam. Dengan mengikuti panduan yang telah dijelaskan oleh ulama dan hadits Rasulullah SAW, seseorang dapat memastikan bahwa dirinya bersih dari najis dan siap untuk melaksanakan ibadah.