Ads - After Header

Berapa Lama Proses Pembatalan Haji?

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Proses pembatalan haji merupakan langkah yang diambil oleh jemaah haji apabila mereka tidak dapat melanjutkan rencana ibadah haji karena berbagai alasan. Berikut adalah informasi terbaru dan relevan mengenai durasi proses pembatalan haji.

Ketentuan Waktu Proses Pembatalan Haji

Proses pencairan uang pembatalan haji berlangsung cukup cepat, yaitu sekitar delapan hari kerja. Namun, ada beberapa ketentuan waktu proses yang perlu diperhatikan:

  • Pengajuan pembatalan tidak dapat dilakukan pada hari libur (weekend).
  • Apabila pembatalan diajukan karena jemaah meninggal dunia, ahli waris harus bertanggung jawab untuk mengurusnya.
  • Proses pembatalan dapat dilakukan pada tenggat waktu tertentu, yaitu saat jemaah mendaftar sampai sebelum masuk asrama haji Embarkasi.

Dokumen Persyaratan Pembatalan Haji

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pembatalan haji antara lain:

  • Bukti asli setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) jemaah haji.
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Proses Pembatalan Haji

Berikut adalah tahapan proses pembatalan haji yang harus dilalui:

  1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  3. Setelah verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Estimasi Proses Pembatalan Haji

Proses pembatalan haji melalui tiga tahap:

  1. Kementerian Agama Daerah: 3 hari kerja.
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri: 3 hari kerja.
  3. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH): Menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPM) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan lengkap.
BACA JUGA  Haji Qiran: Pengertian dan Pelaksanaannya dalam Islam

Dengan memahami informasi di atas, jemaah haji dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang benar untuk memastikan proses pembatalan haji berjalan lancar dan efisien.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer