Ads - After Header

Berapa Dinar Zakat Pada Zaman Nabi

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting, dan telah diatur sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, zakat dihitung berdasarkan nisab yang ditetapkan dalam bentuk dinar untuk emas dan dirham untuk perak. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang berapa dinar zakat pada zaman nabi, dengan informasi tambahan yang relevan.

Sejarah Dinar dan Dirham

Dinar dan dirham adalah mata uang yang digunakan pada masa Nabi Muhammad SAW. Dinar adalah mata uang emas yang diadopsi dari Romawi, sedangkan dirham adalah mata uang perak yang berasal dari Persia. Pada masa Nabi, bangsa Arab belum memiliki standar mata uang sendiri, sehingga setelah berdirinya pemerintahan di Madinah, Nabi Muhammad SAW mengadopsi kedua sistem mata uang tersebut.

Standarisasi Mata Uang

Standarisasi dinar dan dirham telah ditetapkan pada masa Nabi Muhammad SAW, dengan perbandingan 7 dinar harus setara dengan 10 dirham. Standar ini kemudian dipakai selama masa pemerintahan Khulafa Rasyidin dan para khalifah sesudahnya.

Penggunaan Dinar dan Dirham

Pada masa Nabi, 1 dinar dapat digunakan untuk membeli 1 ekor kambing, sebagaimana tercatat dalam hadis. Ini menunjukkan nilai tukar dan kekuatan pembelian mata uang pada waktu itu.

Nisab Zakat Pada Zaman Nabi

Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum ia wajib membayar zakat. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, nisab zakat untuk emas adalah 20 mitsqal, yang setara dengan 88,864 gram emas murni.

BACA JUGA  Berapa Jumlah Shalat Wajib?

Perhitungan Nisab Zakat

Jumhur ulama dari empat mazhab sepakat bahwa 1 mitsqal setara dengan 4,4432 gram emas. Oleh karena itu, nisab zakat harta 20 dinar sama dengan $$ 20 times 4,4432 = 88,864 $$ gram emas murni.

Zakat Pada Berbagai Jenis Harta

Zakat tidak hanya diwajibkan atas emas, tetapi juga atas perak dan jenis harta lainnya. Untuk perak, nisab zakat adalah 200 dirham.

Pengelolaan Zakat Pada Masa Nabi

Pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah menjadi acuan bagi umat Islam hingga saat ini. Sistem pengelolaan zakat pertama kali diterapkan pada tahun kedua setelah hijrah ke Madinah.

Sistem Pengelolaan Zakat

Sebelum sistem pengelolaan zakat diterapkan, umat Islam di Mekkah yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan budak. Namun, setelah hijrah ke Madinah dan membangun ketahanan ekonomi, Rasulullah mengumumkan wajib zakat.

Tujuan Zakat

Zakat memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan, bentuk kepedulian, serta wujud taat kepada Allah. Seorang muslim yang membayar zakat akan membersihkan harta dan jiwanya.

Kesimpulan

Dinar dan dirham telah menjadi bagian penting dalam sejarah Islam, khususnya dalam hal zakat. Standar nisab zakat yang ditetapkan pada zaman Nabi Muhammad SAW masih menjadi acuan hingga saat ini. Dengan memahami sejarah dan pengelolaan zakat, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer