Kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) adalah elemen penting dalam keselamatan baik di tempat kerja, di rumah, maupun dalam kendaraan. Berikut adalah informasi terbaru dan relevan mengenai syarat dan penempatan kotak P3K yang benar.
Syarat Kotak P3K
Kotak P3K harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan untuk memastikan efektivitasnya dalam situasi darurat:
-
Ukuran Kotak P3K
- Kotak P3K kecil: 20x10x5 cm
- Kotak P3K sedang: 30x20x10 cm
- Kotak P3K besar: 40x30x10 cm
-
Warna Kotak P3K
- Harus berwarna merah dengan tanda silang putih di tengah, agar mudah dikenali.
-
Bahan Kotak P3K
- Harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap kelembapan dan mudah dibersihkan, seperti plastik atau logam.
-
Label Kotak P3K
- Harus dilabeli dengan jelas mengenai jenis isi dan tanggal kadaluarsa.
Penempatan Kotak P3K
Penempatan kotak P3K harus strategis agar dapat dijangkau dan ditemukan dengan mudah saat dibutuhkan:
-
Rumah
- Tempatkan di ruangan yang mudah diakses oleh semua anggota keluarga, seperti dapur atau ruang tamu.
-
Kantor
- Letakkan di area yang mudah diakses oleh karyawan, seperti ruang tamu atau ruang pertemuan.
-
Kendaraan
- Simpan di tempat yang mudah dijangkau oleh pengemudi, seperti di bawah kursi atau di bagasi mobil.
Selain itu, peraturan juga menetapkan bahwa kotak P3K harus:
- Ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau.
- Diberi tanda arah yang jelas dan cukup cahaya.
- Mudah diangkat apabila akan digunakan.
- Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh dan jenis pekerjaan.
Dalam konteks tempat kerja, setiap unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih harus menyediakan kotak P3K sesuai dengan jumlah pekerja/buruh. Untuk gedung bertingkat, masing-masing lantai harus memiliki kotak P3K yang sesuai.
Kesimpulan, kotak P3K adalah komponen vital yang harus selalu disiapkan dan tersedia di setiap tempat. Memilih kotak P3K yang tepat dan menempatkannya secara strategis sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat.