Ketentuan haji, zakat, dan wakaf merupakan tiga pilar penting dalam praktik keagamaan umat Islam. Ketiga ibadah ini memiliki peran yang signifikan dalam memperkuat solidaritas sosial dan spiritualitas individu. Artikel ini akan membahas pemahaman terkini mengenai ketentuan-ketentuan tersebut.
Haji
Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, termasuk biaya perjalanan (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), serta tugas dan tanggung jawab petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH).
Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang berfungsi sebagai alat pembersih harta dan jiwa. Ketentuan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengharuskan zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nishab, yaitu batas minimal kepemilikan harta untuk mengeluarkan zakat sebesar 85 gram emas.
Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok untuk memisahkan sebagian dari hartanya untuk kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam. Ketentuan wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan wakaf.
Ketiga ibadah ini saling terkait dan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan sosial dan spiritual umat Islam. Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan ini dengan benar, seorang Muslim dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan pertumbuhan spiritual diri sendiri dan orang lain.