Ads - After Header

Bagaimana BPJS Kesehatan Setelah Resign

Dwi Cahyo Ferdiansyah

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang telah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta dalam hal pembiayaan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pemulihan. Namun, bagaimana jika seseorang telah resign atau tidak bekerja lagi? Apakah masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah resign? Simak penjelasannya di bawah ini.

Latar Belakang BPJS Kesehatan

Sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana BPJS Kesehatan setelah resign, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan melalui dua mekanisme pembiayaan, yaitu iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta dan subsidi dari pemerintah. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (BPU).

Prosedur Setelah Resign dari Pekerjaan

Setelah resign dari pekerjaan, tentu ada beberapa perubahan yang harus dihadapi, termasuk dalam hal program jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti setelah resign:

  • Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Langkah pertama setelah resign adalah melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan.
  • Membayar Premi BPJS Kesehatan Secara Mandiri: Setelah tidak lagi menjadi peserta PPU, Anda masih bisa menjadi peserta BPU dengan membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri.
  • Menghubungi Pihak BPJS Kesehatan: Segera hubungi pihak BPJS Kesehatan untuk menginformasikan perubahan status Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA  Apa Obat untuk Vertigo?

Status Peserta BPJS Kesehatan Setelah Resign

Setelah resign dari pekerjaan, status peserta BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Berikut adalah status peserta BPJS Kesehatan setelah resign:

  • Peserta PPU: Jika Anda resign dari pekerjaan yang telah membayar iuran BPJS Kesehatan sebagai PPU, maka status peserta BPJS Kesehatan Anda akan berubah menjadi peserta BPU.
  • Peserta BPU: Jika Anda tidak bekerja atau resign dari pekerjaan yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda masih bisa menjadi peserta BPU dengan membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri.

Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan Setelah Resign

Setelah resign, masih ada beberapa kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Kelebihan

  • Perlindungan Kesehatan: Meskipun telah resign, Anda masih tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui layanan BPJS Kesehatan.
  • Akses Pelayanan Kesehatan: Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tetap memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan.
  • Biaya Terjangkau: Dengan membayar premi secara mandiri sebagai peserta BPU, biaya kesehatan tetap terjangkau dibandingkan dengan biaya kesehatan tanpa jaminan.

Kekurangan

  • Pembayaran Mandiri: Setelah resign, Anda harus membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri sebagai peserta BPU, sehingga menambah beban biaya hidup.
  • Keterbatasan Fasilitas: Meskipun masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, terdapat keterbatasan fasilitas dan pelayanan dibandingkan dengan peserta PPU.

Solusi Terkait BPJS Kesehatan Setelah Resign

Bagi Anda yang menghadapi situasi resign dan ingin tetap menggunakan layanan BPJS Kesehatan, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan. Berikut solusi terkait BPJS Kesehatan setelah resign:

  • Mengoptimalkan Pemanfaatan Layanan: Gunakan layanan kesehatan dengan bijak dan optimal agar biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
  • Membayar Premi Tepat Waktu: Selalu membayar premi BPJS Kesehatan secara tepat waktu agar status peserta tetap aktif dan jaminan kesehatan terus terjaga.
  • Menjaga Kesehatan: Tetap menjaga kesehatan dan pola hidup sehat agar meminimalkan risiko penyakit dan pengeluaran kesehatan yang tidak terduga.
BACA JUGA  Asam Lambung Ringan: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Kesimpulan

Dalam situasi resign dari pekerjaan, Anda masih tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan menjadi peserta BPU dan membayar premi secara mandiri. Meskipun terdapat kelebihan dan kekurangan, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk tetap menjaga kesehatan dan memanfaatkan layanan kesehatan dengan bijak. Jangan ragu untuk menghubungi pihak BPJS Kesehatan jika ada pertanyaan atau kebutuhan informasi lebih lanjut.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman lebih tentang bagaimana BPJS Kesehatan setelah resign. Jaga kesehatan, jaga keamanan!

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer