Ads - After Header

Apakah Boleh Melanjutkan Puasa Daud Ketika Sudah Mendekati Ramadhan?

Arsita Hemi Kusumastiwi

Puasa Daud adalah puasa sunnah yang dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari puasa dan sehari tidak. Puasa ini dinamakan puasa Daud karena merupakan puasa yang dilakukan oleh Nabi Daud ‘alaihis salam. Puasa ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah puasa sunnah yang paling Allah cintai, puasa sunnah yang paling utama, dan puasa sunnah yang paling adil.

Namun, bagaimana jika kita sudah terbiasa melakukan puasa Daud dan kemudian mendekati bulan Ramadhan? Apakah boleh melanjutkan puasa Daud atau harus berhenti? Bagaimana hukumnya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang membolehkan, ada yang melarang, dan ada yang memberikan keringanan. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang puasa Daud ketika sudah mendekati Ramadhan:

  • Pendapat pertama: Membolehkan melanjutkan puasa Daud tanpa memperhatikan waktu dekat atau jauhnya dengan Ramadhan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." (HR. Muslim)

Mereka mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah tidak terputus oleh Ramadhan, melainkan berlanjut sepanjang tahun. Mereka juga mengatakan bahwa puasa Daud adalah puasa sunnah yang paling utama, sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkannya.

  • Pendapat kedua: Melarang melanjutkan puasa Daud ketika sudah mendekati Ramadhan. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafi dan sebagian ulama Maliki. Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

BACA JUGA  Ramadhan Akan Segera Berakhir

"Janganlah mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali jika seseorang memiliki puasa yang biasa ia lakukan, maka hendaklah ia puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah harus dihentikan ketika sudah mendekati Ramadhan, kecuali jika seseorang memiliki puasa yang wajib atau nazar. Mereka juga mengatakan bahwa puasa Daud bukanlah puasa yang wajib atau nazar, melainkan puasa sunnah yang bisa ditinggalkan.

  • Pendapat ketiga: Memberikan keringanan untuk melanjutkan puasa Daud ketika sudah mendekati Ramadhan, tetapi dengan syarat tidak berpuasa pada hari-hari yang dilarang, yaitu hari Sabtu, hari-hari tasyrik, dan hari-hari yang diragukan antara Sya’ban dan Ramadhan. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’i dan sebagian ulama Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ عُودَ تَمْرَةٍ أَوْ لِحَاءَ شَجَرَةٍ فَلْيَمُتْ عَلَيْهِ

"Janganlah berpuasa pada hari Sabtu, kecuali jika ada yang diwajibkan atas kalian. Jika salah seorang di antara kalian tidak menemukan selain batang kurma atau kulit pohon, maka hendaklah ia menggigitnya." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Mereka mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah pada hari Sabtu adalah makruh, kecuali jika seseorang sudah terbiasa dengannya. Mereka juga mengatakan bahwa puasa Daud adalah puasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaan bagi pelakunya, sehingga boleh dilanjutkan pada hari Sabtu, asalkan tidak pada hari-hari yang dilarang lainnya.

Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu membolehkan melanjutkan puasa Daud ketika sudah mendekati Ramadhan. Hal ini karena pendapat ini lebih sesuai dengan dalil-dalil yang ada, dan lebih menghormati keutamaan puasa Daud sebagai puasa sunnah yang paling Allah cintai. Selain itu, pendapat ini juga lebih mudah untuk dilaksanakan, karena tidak perlu memperhatikan waktu dekat atau jauhnya dengan Ramadhan, dan tidak perlu membedakan antara hari Sabtu dengan hari lainnya.

BACA JUGA  Kenapa Al-Qur'an Turun di Bulan Ramadhan

Namun, bagi yang ingin mengikuti pendapat yang lain, tidak ada salahnya, asalkan dilakukan dengan ilmu dan ikhlas. Yang penting adalah menjaga niat dan konsistensi dalam berpuasa, serta tidak meninggalkan puasa wajib Ramadhan yang lebih utama dan lebih besar pahalanya.

Kesimpulan

Puasa Daud adalah puasa sunnah yang dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari puasa dan sehari tidak. Puasa ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah puasa sunnah yang paling Allah cintai, puasa sunnah yang paling utama, dan puasa sunnah yang paling adil.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melanjutkan puasa Daud ketika sudah mendekati Ramadhan. Ada yang membolehkan, ada yang melarang, dan ada yang memberikan keringanan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena lebih sesuai dengan dalil-dalil yang ada, dan lebih menghormati keutamaan puasa Daud.

Namun, bagi yang ingin mengikuti pendapat yang lain, tidak ada salahnya, asalkan dilakukan dengan ilmu dan ikhlas. Yang penting adalah menjaga niat dan konsistensi dalam berpuasa, serta tidak meninggalkan puasa wajib Ramadhan yang lebih utama dan lebih besar pahalanya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang puasa Daud dan puasa Ramadhan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer