Junub adalah keadaan seseorang yang telah melakukan hubungan suami istri atau keluar mani, sehingga ia wajib mandi besar sebelum melakukan ibadah seperti shalat. Namun, bagaimana jika seseorang yang sedang junub ingin memasak untuk keperluan dirinya sendiri atau keluarganya? Apakah ada larangan atau hukum tertentu yang mengatur hal ini?
Hukum Memasak Saat Junub
Menurut para ulama, tidak ada larangan bagi seseorang yang sedang junub untuk melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga, termasuk memasak, sebelum mandi junub. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:
- Hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah:
لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ، فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ المُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
Artinya: "Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku. Maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi. Kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesunggugnya seorang mukmin tidak najis."
- Ayat Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 43:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "…Janganlah masuk mesjid sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kecil atau besar) atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang junub tidak dianggap najis, sehingga ia boleh melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak berkaitan dengan ibadah, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya. Hal ini juga dikuatkan oleh pendapat para ulama, seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar, Imam An-Nawawi, Imam Asy-Syafi’i, dan lainnya.
Adab Memasak Saat Junub
Meskipun boleh memasak saat junub, namun ada beberapa adab atau tata krama yang sebaiknya diperhatikan, yaitu:
- Berwudhu sebelum memasak, karena wudhu dapat membersihkan anggota badan dari kotoran dan menghilangkan bau tidak sedap. Selain itu, wudhu juga dapat menenangkan jiwa dan menghadirkan kesucian hati.
- Membaca doa sebelum memasak, seperti doa berikut:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْهُ خَالِصًا لِوَجْهِكَ الْكَرِيمِ
Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, berkahilah kami dalam rezeki yang Engkau berikan kepada kami, dan jadikanlah ia murni karena wajah-Mu yang mulia."
- Menghindari pemborosan dan berlebih-lebihan dalam memasak, karena hal itu termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Allah berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
- Menyajikan makanan dengan cara yang baik dan sopan, serta mengundang orang-orang yang membutuhkan untuk ikut menikmatinya. Rasulullah bersabda:
إِذَا طَبَخْتُمْ مَرَقًا فَكَثِّرُوا مَاءَهُ ثُمَّ انْظُرُوا جِيرَانَكُمْ فَأَصِيبُوهُمْ مِنْهُ
Artinya: "Apabila kalian memasak kuah, maka perbanyaklah airnya, kemudian lihatlah tetangga-tetanggamu, lalu berilah mereka sebagian darinya."
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Hukum memasak saat junub adalah boleh, karena tidak ada larangan dari dalil syar’i.
- Adab memasak saat junub adalah berwudhu, membaca doa, menghindari pemborosan, dan menyajikan makanan dengan baik.
- Memasak saat junub