Ads - After Header

Alasan Larangan Ziarah ke Jeddah bagi Jamaah Haji Indonesia

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Jeddah adalah kota terbesar kedua di Arab Saudi dan merupakan pintu gerbang bagi jutaan jamaah haji dan umrah yang datang dari berbagai negara. Kota ini memiliki banyak tempat bersejarah dan budaya yang menarik untuk dikunjungi, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Makam Nabi Ismail, dan lain-lain. Namun, apakah Anda tahu bahwa jamaah haji Indonesia tidak diperbolehkan berziarah ke Jeddah? Apa alasan di balik larangan ini?

Miqat dan Ihram

Salah satu alasan utama mengapa jamaah haji Indonesia tidak boleh berziarah ke Jeddah adalah karena masalah miqat dan ihram. Miqat adalah tempat atau waktu yang ditentukan oleh syariat Islam untuk memulai ihram, yaitu niat dan pakaian khusus untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Ihram adalah salah satu syarat sahnya ibadah haji atau umrah, dan tidak boleh dilanggar dengan melakukan hal-hal yang dilarang, seperti memotong rambut, memakai wewangian, berhubungan suami istri, dan lain-lain.

Ada lima miqat yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:

Nama Miqat Lokasi Jamaah yang Wajib Bermiqat
Dzul Hulaifah 9 km sebelah utara Madinah Jamaah yang datang dari arah Madinah
Al-Juhfah 187 km sebelah barat laut Makkah Jamaah yang datang dari arah Syam, Mesir, dan Maghrib
Qarnul Manazil 94 km sebelah timur Makkah Jamaah yang datang dari arah Najd
Yalamlam 54 km sebelah selatan Makkah Jamaah yang datang dari arah Yaman
Dzatu ‘Irqin 94 km sebelah utara Makkah Jamaah yang datang dari arah Irak

Sedangkan bagi jamaah yang sudah berada di dalam wilayah Haram (sekitar 32 km dari Ka’bah), mereka wajib bermiqat di tempat tinggal mereka masing-masing.

BACA JUGA  Menunaikan Ibadah Umroh

Jeddah tidak termasuk dalam miqat yang dijelaskan Rasulullah SAW, sehingga jamaah haji dan umrah yang datang melalui udara atau laut tidak boleh mengakhirkan ihram sampai mereka tiba di Jeddah. Mereka harus bermiqat di dalam pesawat terbang yang melintas di atas salah satu miqat, atau di bandara yang terdekat dengan miqat, seperti Bandara Taif atau Bandara Al-Baha.

Jika jamaah haji dan umrah bermiqat di Jeddah, maka mereka telah melanggar syarat sahnya ibadah haji atau umrah, dan harus membayar fidyah (tebusan) berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam orang miskin.

Dampak Negatif

Alasan lain mengapa jamaah haji Indonesia tidak boleh berziarah ke Jeddah adalah karena dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut. Beberapa dampak negatif yang bisa terjadi antara lain:

  • Jamaah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa bus ke Jeddah, yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per orang.
  • Jamaah bisa kehilangan waktu yang seharusnya digunakan untuk beribadah di Makkah dan Madinah, karena perjalanan ke Jeddah bisa memakan waktu sekitar tiga jam pergi pulang.
  • Jamaah bisa tersesat, kehilangan barang, atau tertimpa tindak kejahatan lainnya di Jeddah, karena kota ini sangat padat dan ramai.
  • Jamaah bisa terkena penyakit atau virus yang berbahaya, karena Jeddah adalah kota yang banyak dikunjungi oleh orang-orang dari berbagai negara dan latar belakang.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jamaah haji Indonesia tidak diperbolehkan berziarah ke Jeddah karena alasan syariat dan kemaslahatan. Jamaah haji Indonesia harus menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia, serta mengutamakan ibadah haji atau umrah yang sah dan sempurna. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang ibadah haji dan umrah.

BACA JUGA  Petugas Haji Menurut PP No.79 Tahun 2012

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer