Ads - After Header

Mengapa Jenazah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang?

Setiap tahun, ribuan umat Islam dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, ada kalanya beberapa jemaah haji tidak kembali ke tanah air karena meninggal dunia selama proses ibadah. Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan khusus terkait dengan jenazah jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, yang tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke negara asal. Berikut adalah alasan dan prosedur yang berkaitan dengan kebijakan ini.

Alasan Kebijakan

Alasan utama mengapa jenazah jemaah haji tidak boleh dibawa pulang adalah karena khawatir akan waktu dan jarak yang ditempuh. Jika seseorang meninggal dunia dan tidak segera dimakamkan, kondisi jenazah dapat terdegradasi, yang dikhawatirkan dapat merusak kondisi jenazah. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan jenazah ke negara asal tidak sedikit, karena melibatkan penggunaan pesawat dan pengurusan berbagai dokumen penting.

Prosedur Pengurusan Jenazah

Prosedur pengurusan jenazah jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Verifikasi Kematian: Informasi kematian harus diterima dari tenaga kesehatan haji di kelompok terbang yang terdiri dari dokter dan perawat.
  2. Certificate of Death (COD): Setelah kematian terverifikasi, tenaga kesehatan harus membuat COD yang menjelaskan sebab kematian.
  3. Surat Keterangan dari RS Arab Saudi: Surveilans kesehatan akan mengurus surat keterangan dari rumah sakit setempat.
  4. Otopsi: Jenazah harus dibawa ke rumah sakit untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematian.
  5. Surat Keterangan Kepolisian: Dalam beberapa kasus, surat keterangan dari kepolisian diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian adalah wajar.
  6. Pemakaman: Setelah semua prosedur di atas selesai, jenazah dapat dibawa ke tempat pemandian dan selanjutnya dimakamkan.
BACA JUGA  Apa Itu Tabungan Haji Akbar Dalam Bank Aceh

Penutup

Kebijakan ini merupakan bagian dari prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan harus diikuti oleh semua jemaah haji. Meskipun mungkin menyulitkan bagi keluarga yang ditinggalkan, prosedur ini dianggap penting untuk menjaga martabat dan kondisi jenazah. Keluarga yang berduka diberikan pilihan untuk menghadiri pemakaman atau tidak, tergantung pada keputusan mereka.

: Tempo.co
: Suara.com

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer