Ads - After Header

Apa Kepanjangan BPIH untuk Haji?

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah istilah yang sering kita dengar ketika membahas tentang biaya yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, apa sebenarnya BPIH itu dan bagaimana detail dari komponen biaya ini?

Pengertian BPIH

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019. BPIH mencakup berbagai aspek biaya yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Komponen BPIH

BPIH terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

  • Bipih: Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar oleh jemaah haji.
  • Nilai Manfaat: Keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji.
  • Dana Efisiensi: Dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
  • Sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan BPIH dan Bipih

Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, ada perbedaan mendasar antara BPIH dan Bipih. Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Biaya Haji Tahun 2024

Untuk tahun 2024, Kementerian Agama mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah. Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat. Namun, Bipih yang harus dibayar langsung oleh jemaah untuk tahun 2024 belum ditetapkan.

Kesimpulan

BPIH adalah dana yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemahaman yang baik tentang BPIH dan komponennya akan membantu calon jemaah haji dalam mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan biaya haji dapat tercapai.

BACA JUGA  Mengapa Banyak Haji Belum Mabrur?

: Kemenag.go.id
: NU Online

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer