Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2012 adalah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji. PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Berikut adalah informasi terbaru dan relevan mengenai petugas haji menurut PP No.79 tahun 2012.
Penetapan Petugas Haji
Petugas haji yang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi koordinator haji dalam melaksanakan tugasnya selama musim haji[3].
Tugas Koordinator Haji
Koordinator haji memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar. Mereka bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh aktivitas dan layanan kepada jemaah haji, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan[3].
Sanksi Pelanggaran
PP No. 79 Tahun 2012 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sanksi ini dapat berupa denda atau pemutusan kontrak bagi yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan[4].
Sertifikasi PPIH
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji reguler, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Panitia ini dibentuk paling lambat 3 bulan sebelum kelompok jemaah haji pertama berangkat[5].
Kesimpulan
PP No. 79 Tahun 2012 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penetapan dan tugas petugas haji. Kementerian Agama berperan penting dalam menetapkan dan mengkoordinasikan petugas haji untuk memastikan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.