Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh Kementerian Agama, dengan proses pelunasan yang dapat dilakukan secara mencicil. Berikut adalah informasi terbaru dan relevan mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan BPIH:
Jadwal Pelunasan BPIH 2024
Pelunasan BPIH untuk jemaah haji tahun 1445 H/2024 dapat dimulai pada 9 Januari 2024. Proses pelunasan dibagi menjadi dua tahap:
- Tahap Pertama: 9 Januari – 7 Februari 2024
- Tahap Kedua: 20 Februari – Maret 2024
Jemaah haji dapat melakukan pelunasan dengan mencicil sejak saat ini untuk memudahkan pengumpulan biaya yang diperlukan.
Mekanisme Pelunasan
Mekanisme pelunasan BPIH melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
- Jemaah haji melakukan pembayaran BPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal atau BPS pengganti.
- Besaran pelunasan dihitung dari total BPIH per embarkasi dikurangi setoran awal dan kontribusi dari virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Setelah pembayaran, jemaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Biaya Haji Per Embarkasi
Berikut adalah rincian biaya haji 2024 per embarkasi:
Embarkasi | Biaya Haji (IDR) |
---|---|
Aceh | 49.995.870 |
Medan | 51.145.139 |
Batam | 53.833.934 |
… | … |
Makassar | 60.245.355 |
Biaya tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta visa.
Dengan adanya sistem cicilan ini, jemaah haji diharapkan dapat lebih mudah dalam mempersiapkan biaya haji yang telah mengalami kenaikan. Untuk informasi lebih lanjut, jemaah haji dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Agama atau menghubungi kantor Kementerian Agama setempat.