Ads - After Header

Bagaimana Jika Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Ramadhan?

Arsita Hemi Kusumastiwi

Membayar hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang tidak dapat berpuasa selama bulan suci karena alasan yang sah, seperti sakit atau perjalanan. Namun, bagaimana jika seseorang tidak sempat membayar hutang puasa tersebut sebelum Ramadhan berikutnya tiba?

Waktu Pembayaran Hutang Puasa

Menurut pandangan mayoritas ulama, pembayaran hutang puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun hingga Ramadhan berikutnya tiba. Idealnya, hutang puasa dibayar secepat mungkin setelah Ramadhan berakhir, namun tidak ada batasan waktu yang ketat hingga datangnya Ramadhan berikutnya.

Niat Membayar Hutang Puasa

Niat merupakan komponen penting dalam ibadah puasa. Untuk membayar hutang puasa Ramadhan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum menjalankan puasa qadha. Berikut adalah lafal niat yang dapat diucapkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ للهِ تَعَاَلى

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk membayar hutang puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala."

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sempat Membayar Hutang?

Jika seseorang tidak sempat membayar hutang puasa sebelum Ramadhan berikutnya, mereka memiliki beberapa pilihan:

  1. Mengqadha Setelah Ramadhan Berikutnya: Mereka dapat melanjutkan untuk membayar hutang puasa setelah Ramadhan berikutnya dengan niat qadha.
  2. Membayar Fidyah: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut, mereka dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Tabel Fidyah

Kondisi Fidyah per Hari
Tidak mampu berpuasa karena sakit yang tidak diharapkan sembuh Memberi makan satu orang miskin
Tidak mampu berpuasa karena usia lanjut Memberi makan satu orang miskin
Tidak sempat membayar hutang puasa karena alasan yang sah Tidak ada fidyah, tetapi harus mengqadha
BACA JUGA  Ramadhan di Green Point: Refleksi dan Perayaan

Kesimpulan

Membayar hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Jika tidak sempat membayar hutang sebelum Ramadhan berikutnya, seseorang dapat mengqadha setelahnya atau membayar fidyah jika memenuhi syarat. Yang terpenting adalah niat yang tulus untuk memenuhi kewajiban ini dan berusaha untuk melakukannya sesuai kemampuan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

: NU Online
: Rumaysho.Com
: Rumah Zakat
: BAZNAS

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer