Nomor SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) adalah nomor yang diberikan kepada calon jamaah haji setelah mereka melakukan pembayaran awal Biaya Pergi Ibadah Haji (BPIH). Nomor ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah terdaftar sebagai calon jamaah haji dan memiliki antrian untuk berangkat ke tanah suci.
Proses Mendapatkan Nomor SPPH
Untuk mendapatkan Nomor SPPH, calon jamaah haji harus melalui beberapa tahapan:
- Pendaftaran: Calon jamaah haji mendaftar di Kantor Urusan Agama atau melalui layanan elektronik.
- Dokumen Persyaratan: Menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, buku nikah, dan bukti pembayaran setoran awal BPIH.
- Input Data: Petugas akan memasukkan data ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
- Penerimaan Nomor Porsi: Setelah verifikasi, calon jamaah akan menerima lembar bukti SPH yang mencantumkan nomor porsi.
Fungsi Nomor SPPH
Nomor SPPH memiliki beberapa fungsi penting:
- Identifikasi: Sebagai identifikasi resmi calon jamaah haji.
- Antrian Keberangkatan: Menunjukkan posisi antrian keberangkatan sesuai kuota haji.
- Estimasi Keberangkatan: Memberikan estimasi tanggal keberangkatan haji.
Cara Cek Nomor SPPH
Calon jamaah haji dapat mengecek nomor SPPH mereka melalui:
- Website Resmi: Mengunjungi laman Kementerian Agama untuk mengecek nomor porsi dan estimasi keberangkatan.
Perbedaan Nomor SPPH dan Nomor Porsi
- Nomor SPPH: Berjumlah 9 digit, diberikan setelah pembayaran awal BPIH.
- Nomor Porsi: Berjumlah 10 digit, diterima setelah pendaftaran dan pembayaran awal BPIH.
Tabel Estimasi Keberangkatan Berdasarkan Nomor Porsi
Nomor Porsi | Estimasi Keberangkatan |
---|---|
3500680093 | Tahun 2025 |
1300673632 | Tahun 2026 |
1300686813 | Tahun 2027 |
2300293512 | Tahun 2028 |
Nomor porsi haji adalah indikator penting yang memberikan informasi tentang jadwal keberangkatan haji. Dengan nomor ini, calon jamaah haji dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur yang lebih detail, calon jamaah haji dapat mengunjungi situs resmi atau menghubungi kantor Kementerian Agama terdekat.