Ads - After Header

Persyaratan Pembuatan Paspor Haji di Indonesia: Proses dan Ketentuan Terbaru

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pembuatan paspor bagi jemaah haji dengan menghapus beberapa persyaratan yang sebelumnya dianggap memberatkan. Berikut adalah informasi terperinci mengenai persyaratan terbaru dalam pembuatan paspor haji oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Persyaratan Umum

Setiap warga negara Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  • Permohonan Paspor: Dapat diajukan oleh WNI, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Jenis Paspor: Terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Sistem Pengelolaan: Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Metode Pengajuan: Permohonan dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Masa Berlaku Paspor: Pada saat keberangkatan, paspor harus memiliki masa berlaku paling sedikit enam bulan.
  • Nama pada Paspor: Harus terdiri dari minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.

Dokumen yang Diperlukan

Calon jemaah haji harus menyediakan dokumen-dokumen berikut saat mengajukan permohonan paspor:

  • KTP Elektronik: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Tambahan: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.

Proses Pengajuan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan permohonan paspor haji:

  1. Pendaftaran: Melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
  3. Pembayaran Biaya: Biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman adalah Rp350.000, sedangkan e-paspor 48 halaman adalah Rp650.000.
  4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Dilakukan di kantor Imigrasi.
  5. Wawancara: Sebagai bagian dari proses verifikasi.
  6. Adjudikasi: Penilaian akhir oleh pejabat Imigrasi.
BACA JUGA  Berapa Lama Ibadah Haji 2022

Biaya dan Layanan Percepatan

  • Paspor Biasa Nonelektronik 48 Halaman: Rp350.000.
  • Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp650.000.
  • Layanan Percepatan: Rp1.000.000 (selesai pada hari yang sama).

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pembuatan paspor haji menjadi lebih efisien dan tidak membebani calon jemaah haji. Untuk informasi lebih lanjut, calon jemaah haji dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer