Dalam praktik ibadah Haji, ada serangkaian aturan yang harus diikuti oleh jamaah, termasuk aturan berpakaian saat berada dalam keadaan ihram. Salah satu aturan tersebut adalah larangan bagi pria untuk memakai pakaian yang dijahit menurut bentuk tubuh, termasuk celana dalam. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Larangan Memakai Pakaian Berjahit
Dalam keadaan ihram, pria dilarang memakai pakaian yang dijahit sesuai dengan bentuk tubuh atau anggota tubuh. Ini termasuk pakaian seperti kemeja, celana, dan juga celana dalam. Alasan di balik larangan ini adalah untuk menunjukkan kesederhanaan dan persamaan di antara semua jamaah haji, tanpa membedakan status sosial atau kekayaan.
Simbol Kesetaraan dan Kepatuhan
Pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak dijahit melambangkan kesetaraan dan kesederhanaan di hadapan Allah. Ini juga merupakan bentuk kepatuhan kepada aturan yang telah ditetapkan, dimana jamaah haji menunjukkan ketaatan mereka dengan meninggalkan pakaian sehari-hari dan mengenakan ihram.
Pengecualian karena Kondisi Medis
Meskipun ada larangan ketat terhadap memakai pakaian berjahit, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu yang memerlukan pemakaian celana dalam. Dalam kasus seperti ini, diizinkan untuk memakai celana dalam tetapi dengan syarat harus membayar fidyah, yaitu kompensasi atau denda yang harus diberikan.
Kesimpulan
Ketentuan berpakaian saat ihram adalah bagian dari ibadah Haji yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah pria. Larangan memakai celana dalam dan pakaian berjahit lainnya adalah untuk menegaskan kesederhanaan, kesetaraan, dan kepatuhan kepada aturan yang telah ditetapkan dalam praktik ibadah ini. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus karena kondisi medis dengan tetap memberikan solusi yang sesuai.