Ads - After Header

Biaya Haji 2024: Antara Kenaikan dan Kesejahteraan Jemaah

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Pada tahun 2024, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Setiap jemaah haji diwajibkan membayar Rp56 juta dari total biaya sebesar Rp93,4 juta. Kenaikan ini mencerminkan berbagai faktor, termasuk kurs mata uang dan peningkatan layanan.

Rincian Biaya Haji

Biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

  • Setoran Awal: Jemaah harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.
  • Biaya Jemaah: Dari total BPIH, jemaah membayar 60%, yaitu Rp56.046.172.
  • Nilai Manfaat: Sisanya, 40% atau Rp37.364.114, berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Peningkatan Biaya Haji

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan biaya haji sebesar Rp7 juta. Pada tahun 2023, BPIH adalah Rp90 juta dengan jemaah membayar rata-rata Rp49 juta.

Faktor Penentu Biaya

Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya haji antara lain:

  • Kurs Mata Uang: Fluktuasi nilai tukar mata uang berpengaruh terhadap biaya total.
  • Pelayanan Tambahan: Peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji.

Kesimpulan

Penetapan biaya haji merupakan hasil dari pembahasan mendalam antara Kemenag dan DPR RI. Meski terjadi kenaikan, pemerintah berupaya menekan komponen biaya agar tidak memberatkan calon jemaah haji. Kenaikan biaya haji diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan jemaah selama melaksanakan ibadah haji.

: Sumber

BACA JUGA  Memahrami dalam Haji: Pengertian dan Ketentuannya

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer