Ads - After Header

Kegiatan Ibadah Haji: Rukun, Wajib, dan Sunnah

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Ibadah haji dilakukan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dan beberapa tempat lain di Arab Saudi pada bulan Dzulhijjah. Ibadah haji memiliki beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, yaitu rukun haji, wajib haji, dan sunnah haji. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing kegiatan tersebut.

Rukun Haji

Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji dan tidak boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan, maka ibadah haji tidak sah. Rukun haji ada empat, yaitu:

  • Ihram. Ihram adalah niat untuk melakukan ibadah haji dan memakai pakaian khusus yang terdiri dari dua helai kain putih bagi laki-laki dan pakaian biasa bagi perempuan. Ihram dilakukan di miqat, yaitu batas tempat yang telah ditentukan. Setelah ihram, jemaah haji harus menjaga diri dari hal-hal yang dilarang, seperti berhubungan suami istri, memotong rambut, memakai wewangian, dan lain-lain.
  • Wukuf di Arafah. Wukuf adalah berhenti di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah adalah inti dari ibadah haji. Pada saat wukuf, jemaah haji disarankan untuk banyak berdoa, berzikir, membaca Al-Quran, dan mendengarkan khutbah wukuf.
  • Thawaf Ifadah. Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan memulai dan mengakhiri di Hajar Aswad. Thawaf ifadah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu pada tanggal 10, 11, atau 12 Dzulhijjah. Thawaf ifadah juga disebut sebagai thawaf haji.
  • Sa’i. Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah thawaf ifadah. Sa’i mengingatkan kita akan perjuangan Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang mencari air untuk putranya, Ismail.
BACA JUGA  Pesan Persaudaraan dalam Ibadah Haji: Membangun Jembatan Kedamaian

Wajib Haji

Wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, tetapi boleh ditinggalkan dengan membayar fidyah (tebusan). Wajib haji ada enam, yaitu:

  • Mabit di Muzdalifah. Mabit adalah menginap di Muzdalifah, yaitu tempat antara Arafah dan Mina. Mabit di Muzdalifah dilakukan pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, setelah meninggalkan Arafah. Di Muzdalifah, jemaah haji mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar, dan mengambil kerikil untuk melempar jumrah.
  • Melempar Jumrah Aqabah. Jumrah adalah tiang batu yang melambangkan setan. Ada tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah. Melempar jumrah aqabah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah mabit di Muzdalifah. Jemaah haji melempar jumrah aqabah sebanyak tujuh kerikil dengan mengucapkan takbir setiap melempar.
  • Mencukur atau Memotong Rambut. Mencukur atau memotong rambut dilakukan setelah melempar jumrah aqabah. Bagi laki-laki, disunnahkan untuk mencukur habis rambutnya. Bagi perempuan, cukup memotong seujung jari telunjuk.
  • Thawaf Wada. Thawaf wada adalah thawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah. Thawaf wada dilakukan dengan cara yang sama seperti thawaf ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
  • Mabit di Mina. Mabit di Mina adalah menginap di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di Mina, jemaah haji melakukan kegiatan melempar tiga jumrah.
  • Melempar Tiga Jumrah. Melempar tiga jumrah dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, setelah mabit di Mina. Jemaah haji melempar ketiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah, masing-masing sebanyak tujuh kerikil dengan mengucapkan takbir setiap melempar.

Sunnah Haji

Sunnah haji adalah kegiatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh jemaah haji, tetapi tidak apa-apa jika ditinggalkan. Sunnah haji antara lain adalah:

  • Thawaf Qudum. Thawaf qudum adalah thawaf kedatangan yang dilakukan oleh jemaah haji yang datang ke Mekkah sebelum tanggal 8 Dzulhijjah. Thawaf qudum dilakukan dengan cara yang sama seperti thawaf ifadah.
  • Mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah. Mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah adalah menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah. Di Mina, jemaah haji mengerjakan shalat lima waktu secara qashar tanpa jamak.
  • Berkurban. Berkurban adalah menyembelih hewan kurban, seperti unta, sapi, atau kambing, pada tanggal 10, 11, atau 12 Dzulhijjah. Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan berumur minimal. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
BACA JUGA  Apakah Ibadah Haji Wajib?

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer