Ads - After Header

Apa Hukumnya Menyemir Rambut dengan Obat Herbal?

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Menyemir rambut adalah salah satu cara untuk mengubah warna rambut, baik untuk menyamarkan uban maupun untuk mempercantik penampilan. Proses menyemir rambut melibatkan penggunaan pewarna rambut yang mengandung bahan kimia atau bahan alami untuk mengubah pigmen rambut. Lantas bagaimana hukum menyemir rambut dengan obat herbal dalam Islam?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Hukum Menyemir Rambut, bahwa hukum menyemir rambut adalah mubah. Kebolehan hukum menyemir rambut ini dalam fatwa MUI dibarengi dengan pelbagai syarat dan ketentuan, yaitu:

  • Menggunakan bahan yang halal dan suci untuk mewarnai rambut
  • Memiliki tujuan yang benar secara syar’i
  • Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syariat
  • Kandungan di dalamnya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
  • Tidak membawa mudharat bagi penggunanya

Obat herbal yang digunakan untuk menyemir rambut harus memenuhi syarat-syarat di atas agar tidak menyalahi hukum Islam. Obat herbal yang biasa digunakan untuk menyemir rambut adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai). Kedua bahan ini adalah bahan yang halal dan suci, serta memiliki manfaat untuk kesehatan rambut. Hinna’ dan katm juga tidak menghalangi air untuk meresap ke rambut, sehingga tidak mengganggu kesucian saat berwudhu atau mandi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Adapun menyemir uban dengan warna hitam, maka hukumnya adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ا ا اجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubah uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam.” (HR.Muslim)

Demikian penjelasan singkat tentang hukum menyemir rambut dengan obat herbal dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang syariat Islam. Wallahu a’lam.

BACA JUGA  Pengobatan Herbal untuk Nyeri Dada Sebelah Kiri

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer