Ads - After Header

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dalam Islam

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik. Haji adalah ibadah yang dilakukan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu dari awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah.

Dalam pelaksanaan haji, terdapat dua jenis amalan yang harus diperhatikan oleh jemaah haji, yaitu rukun haji dan wajib haji. Apa perbedaan antara rukun haji dan wajib haji? Berikut adalah penjelasannya:

Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan yang harus dikerjakan oleh jemaah haji dan tidak boleh ditinggalkan. Jika ada salah satu rukun haji yang tidak dikerjakan, baik disengaja maupun tidak, maka haji tidak sah dan harus diulangi. Rukun haji tidak bisa diganti dengan dam (denda) atau apapun.

Para ulama sepakat bahwa ada enam rukun haji, yaitu:

  • Ihram: yaitu niat dan memakai pakaian khusus untuk haji.
  • Wuquf: yaitu berdiri di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  • Tawaf Ifadhah: yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali setelah wuquf di Arafah.
  • Sa’i: yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali.
  • Tahallul: yaitu melepas ihram dengan mencukur atau memotong rambut.
  • Tertib: yaitu melakukan rukun haji sesuai dengan urutan yang ditentukan.

Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan oleh jemaah haji, tetapi tidak mempengaruhi sahnya haji. Jika ada salah satu wajib haji yang tidak dikerjakan, baik disengaja maupun tidak, maka haji tetap sah, tetapi harus membayar dam (denda) sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Para ulama sepakat bahwa ada delapan wajib haji, yaitu:

  • Ihram dari miqat: yaitu niat dan memakai pakaian ihram dari tempat yang telah ditetapkan sebagai batas masuk ke tanah suci.
  • Wuquf di Muzdalifah: yaitu berhenti di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijah setelah meninggalkan Arafah.
  • Mabit di Mina: yaitu bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  • Melempar Jumrah: yaitu melempar batu ke tiga tiang yang disebut Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  • Tawaf Wada’: yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali sebagai perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah.
  • Tawaf Qudum: yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali sebagai penghormatan saat pertama kali tiba di Mekkah. Ini hanya wajib bagi jemaah haji qiran dan tamattu’.
  • Niat haji qiran atau tamattu’: yaitu niat untuk melakukan haji dan umrah secara bersamaan (qiran) atau terpisah (tamattu’). Ini hanya wajib bagi jemaah haji qiran dan tamattu’.
  • Menyembelih hewan kurban: yaitu menyembelih seekor hewan ternak pada tanggal 10, 11, atau 12 Zulhijah sebagai bentuk rasa syukur. Ini hanya wajib bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran.
BACA JUGA  Haji Qiran: Pengertian dan Pelaksanaannya dalam Islam

Demikianlah perbedaan antara rukun haji dan wajib haji dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ibadah haji. Amin.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer