Ads - After Header

Apakah Orang Non Islam Boleh Berhaji?

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Mekkah, tempat berdirinya Ka’bah, yang merupakan rumah Allah dan pusat ibadah umat Islam. Haji memiliki banyak hikmah dan keutamaan, seperti menghapus dosa, meningkatkan takwa, dan mempererat persaudaraan antar muslim.

Namun, bagaimana dengan orang non Islam? Apakah mereka boleh berhaji? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi? Apa hukumnya jika mereka berhaji?

Syarat Wajib Haji

Para ulama menjelaskan bahwa ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji, yaitu:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Mampu

Dari kelima syarat tersebut, yang pertama dan utama adalah Islam. Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti salat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.

Hukum Orang Non Islam Berhaji

Jika orang non Islam tidak memenuhi syarat pertama, yaitu Islam, maka hukumnya ia tidak boleh berhaji. Bahkan, ia tidak boleh memasuki tanah suci Mekkah dan Madinah, karena itu adalah wilayah khusus bagi umat Islam. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini" (QS. At Taubah: 28).

Jika orang non Islam nekat berhaji tanpa masuk Islam terlebih dahulu, maka hukumnya ia berdosa dan ibadahnya tidak sah. Ia tidak mendapatkan pahala apapun dari Allah, bahkan ia mendapatkan murka dan azab dari-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

BACA JUGA  Badal Haji: Menggantikan Langkah Menuju Tanah Suci

مَنْ حَجَّ لِغَيْرِ اللَّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ

"Barangsiapa yang berhaji bukan karena Allah, maka ia tidak mendapatkan sesuatu apapun dari Allah" (HR. Ahmad).

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.
  • Orang non Islam tidak boleh berhaji, bahkan tidak boleh memasuki tanah suci Mekkah dan Madinah.
  • Jika orang non Islam berhaji tanpa masuk Islam terlebih dahulu, maka ibadahnya tidak sah dan ia berdosa.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer