Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan keutamaan bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam berlomba-lomba untuk meningkatkan ibadah dan amal kebaikan. Namun, ada sebagian orang yang menganggap bahwa menikah di bulan Ramadhan adalah sesuatu yang dilarang atau tidak baik. Apakah anggapan ini benar? Apa alasan di baliknya? Dan bagaimana hukum menikah di bulan Ramadhan menurut Islam?
Alasan Kenapa Ramadhan Dilarang Menikah
Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh orang-orang yang menganggap bahwa Ramadhan dilarang menikah adalah karena khawatir tidak bisa menahan hasrat seksual saat siang hari di bulan Ramadhan. Bagi yang baru menikah, dikhawatirkan akan tergoda untuk berhubungan suami istri di siang hari, yang tentu saja akan membatalkan puasa. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) Prof Asmuni.
Selain itu, alasan lain yang mungkin mendasari anggapan tersebut adalah karena adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu di masyarakat. Misalnya, sebagian masyarakat Jawa yang tidak mau menikah pada bulan Dzulqa’dah dan Muharram. Dzulqa’dah adalah bulan ke-11 dalam kalender Hijriah, sedangkan Muharram adalah bulan pertama. Orang Jawa menganggap bahwa menikah di bulan-bulan tersebut akan membawa sial atau masalah, seperti kemasukan barang yang jelek atau utang.
Hukum Menikah di Bulan Ramadhan Menurut Islam
Sebenarnya, tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk menikah di bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama, seperti Syaikh Muhammad Sahalil Al Amunajjid dan Buya Yahya . Mereka menyatakan bahwa menikah adalah sunnah dan tidak terikat dengan waktu tertentu. Yang terpenting adalah niat dan orientasi pernikahan, yaitu untuk mencari karunia Allah dan menjaga diri dari perbuatan haram.
Allah SWT berfirman dalam QS An Nur ayat 32:
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Dalam ayat ini, Allah SWT tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu yang baik dan buruk untuk menikah. Justru, Allah SWT menjanjikan kemampuan dan kurnia bagi orang-orang yang menikah meskipun mereka miskin. Hal ini menunjukkan bahwa menikah adalah sesuatu yang baik dan disukai oleh Allah SWT.
Bahkan, menikah di bulan Ramadhan bisa mendatangkan keberkahan dan pahala yang lebih besar, karena bulan Ramadhan adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan memberi balasannya.” (HR Muslim no. 1151)
Oleh karena itu, menikah di bulan Ramadhan bukanlah sesuatu yang dilarang atau tidak baik, asalkan tetap menjaga puasa dan tidak berhubungan suami istri di siang hari. Jika hal ini bisa dilakukan, maka menikah di bulan Ramadhan bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Tabel Perbandingan
Berikut adalah tabel perbandingan yang singkat mengenai alasan, hukum, dan hikmah menikah di bulan Ramadhan.
Alasan | Hukum | Hikmah |
---|---|---|
Khawatir tidak bisa menahan hasrat seksual saat siang hari | Tidak ada larangan | Mendapatkan keberkahan dan pahala yang lebih besar |
Adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu di masyarakat | Tidak ada larangan | Menyelisihi kebiasaan jahiliyah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW |
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anggapan bahwa Ramadhan dilarang menikah adalah mitos dan tidak berdasarkan dalil syar’i. Menikah di bulan Ramadhan adalah sesuatu yang diperbolehkan dan bisa mendatangkan kebaikan, asalkan tetap menjaga puasa dan tidak berhubungan suami istri di siang hari. Menikah di bulan Ramadhan juga bisa menjadi cara untuk mencari karunia Allah SWT dan menjaga diri dari perbuatan haram. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Wassalamualaikum wr wb.