Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Hukum haji adalah wajib sekali seumur hidup, sedangkan haji yang kedua kali dan seterusnya adalah sunnah. Namun, apakah haji yang berulang-ulang bisa menjadi makruh? Bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?
Hukum Haji Menurut Al-Quran dan Hadits
Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Ayat ini menegaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu, baik secara jasmani maupun rohani. Syarat kemampuan ini mencakup kemampuan biaya, kesehatan, keselamatan, dan izin dari keluarga atau wali bagi wanita.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
Artinya:
Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, ‘Allah telah mewajibkan haji pada kalian.’ Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, ‘Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?’ Beliau berkata, ‘Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.’
Hadits ini menjelaskan bahwa haji hanya wajib sekali seumur hidup, sedangkan haji yang lebih dari sekali adalah sunnah. Sunnah berarti dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Orang yang melaksanakan haji lebih dari sekali akan mendapatkan pahala, tetapi tidak berdosa jika tidak melakukannya.
Hukum Haji Berkali-kali Menjadi Makruh
Makruh berarti sesuatu yang dibenci atau tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya. Makruh adalah lawan dari sunnah. Orang yang meninggalkan makruh akan mendapatkan pahala, tetapi tidak berdosa jika melakukannya.
Menurut sebagian ulama, seperti Ibrahim Yazid An-Nakhai, haji yang berulang-ulang bisa menjadi makruh jika tidak ada alasan atau illat yang mengikutinya. Alasan yang dimaksud bisa berupa:
- Haji yang pertama dirasa kurang sempurna, sehingga ingin mengulanginya dan menyempurnakannya.
- Haji badal, yaitu menggantikan orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berhaji.
- Haji muhrim, yaitu menjadi pembimbing atau pendamping jamaah haji.
Jika tidak ada alasan seperti di atas, maka haji yang berulang-ulang bisa menjadi makruh karena beberapa hal, antara lain:
- Mengambil kuota haji yang terbatas, sehingga menghalangi orang lain yang belum pernah berhaji untuk berangkat.
- Menggunakan biaya haji yang besar, padahal bisa digunakan untuk bersedekah, membantu fakir miskin, menyantuni anak yatim, atau membangun lembaga pendidikan dan kesehatan.
- Menyia-nyiakan waktu dan tenaga yang bisa digunakan untuk beribadah lainnya, seperti shalat, puasa, zakat, atau berdakwah.
Tabel Perbandingan Hukum Haji
Hukum | Pengertian | Contoh |
---|---|---|
Wajib | Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu | Haji sekali seumur hidup |
Sunnah | Anjuran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya | Haji lebih dari sekali tanpa alasan |
Makruh | Sesuatu yang dibenci atau tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya | Haji lebih dari sekali tanpa alasan dan menghalangi orang lain |
Kesimpulan
Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu sekali seumur hidup. Haji yang lebih dari sekali adalah sunnah, tetapi bisa menjadi makruh jika tidak ada alasan yang mengikutinya. Haji yang makruh bisa menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, sebaiknya kita memanfaatkan kesempatan haji yang pertama dengan sebaik-baiknya dan mengutamakan kepentingan umat Islam yang lebih luas. Semoga Allah menerima haji kita dan memberikan kita hidayah dan taufik-Nya. Amin.