Ads - After Header

Mengapa Haji Tamattu Wajib Bayar Dam?

Dwi Cahyo Ferdiansyah

Haji tamattu adalah salah satu jenis haji yang dilakukan dengan cara mengerjakan umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul (melepaskan ihram), dan mengerjakan haji pada tahun yang sama. Haji tamattu adalah haji yang paling banyak dipilih oleh jemaah haji Indonesia, karena dinilai lebih mudah dan praktis.

Namun, haji tamattu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah, yaitu membayar dam. Dam adalah hewan kurban yang disembelih sebagai ganti dari tidak sempurnanya ibadah haji atau umrah. Dam untuk haji tamattu adalah seekor kambing per seorang jemaah, dan dagingnya dibagikan kepada orang miskin di Makkah.

Lalu, mengapa haji tamattu wajib bayar dam? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana cara membayarnya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengutip sumber-sumber yang relevan dan terpercaya.

Alasan Haji Tamattu Wajib Bayar Dam

Alasan haji tamattu wajib bayar dam adalah karena jemaah yang mengerjakan haji tamattu telah menikmati kemudahan dengan mengerjakan umrah dan haji dalam satu musim haji, tanpa harus keluar dari tanah haram untuk berihram kembali. Hal ini berbeda dengan haji qiran, yang mengerjakan umrah dan haji secara bersamaan tanpa bertahallul, atau haji ifrad, yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah.

Dengan demikian, jemaah haji tamattu telah bertamattu’ (bersenang-senang) dengan menanggalkan ihram setelah umrah, dan boleh melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram, seperti memakai pakaian biasa, memotong rambut, mencukur kumis, memakai wangi-wangian, bercumbu dengan pasangan, dan lain-lain. Oleh karena itu, jemaah haji tamattu harus membayar dam sebagai tebusan dari nikmat yang telah mereka rasakan.

BACA JUGA  Apa Itu Ro Haji Umrah?

Dasar Hukum Haji Tamattu Wajib Bayar Dam

Dasar hukum haji tamattu wajib bayar dam adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 196, yang berbunyi:

$$
text{فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ}$$

Maksudnya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan ‘umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali."

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang mengerjakan haji tamattu harus menyembelih hewan korban (dam) yang mudah didapat, atau jika tidak menemukan, maka harus berpuasa sebagai gantinya. Hewan korban yang dimaksud adalah seekor kambing, atau seperenam unta atau sapi. Jika jemaah tidak mampu menyediakan hewan korban, maka ia harus berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah pulang, sehingga jumlahnya sepuluh hari.

Dasar hukum lainnya adalah hadis riwayat Imam Bukhari, yang berbunyi:

$$
text{حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ}$$

Maksudnya: "Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin ‘Imran Adh Dhuba’iy berkata: ‘Aku mengerjakan haji dengan tamattu’ namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Maka beliau memerintahkan aku untuk melakukannya. Kemudian aku bermimpi seolah-olah ada seorang laki-laki yang berkata kepadaku: ‘Haji mabrur dan umrah yang diterima.’ Lalu aku ceritakan mimpi itu kepada Ibnu ‘Abbas, maka beliau berkata: ‘Itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Kemudian beliau berkata kepadaku: ‘Tinggallah bersamaku, nanti aku akan memberikan bagianmu dari hartaku.’ Syu’bah berkata: ‘Aku bertanya: ‘Untuk apa?’ Beliau menjawab: ‘Untuk mimpi yang kamu lihat.’"

BACA JUGA  Pelunasan Biaya Haji 2018 Tahap 2 di Jawa Timur: Siapa yang Berhak?

Hadis ini menunjukkan bahwa haji tamattu adalah sunnah Nabi SAW, dan jemaah yang melakukannya akan mendapatkan pahala haji mabrur dan umrah yang diterima. Namun, hadis ini juga menunjukkan bahwa jemaah haji tamattu harus membayar dam, karena Ibnu Abbas menawarkan bagian dari hartanya kepada Abu Jamrah untuk menyediakan hewan korban.

Cara Membayar Dam Haji Tamattu

Cara membayar dam haji tamattu adalah dengan menyembelih hewan kurban di Makkah, atau menyerahkan uangnya kepada pihak yang berwenang untuk menyembelhi hewan kurban. Berikut adalah empat cara yang dapat dipilih oleh jemaah haji tamattu untuk membayar dam, sesuai dengan informasi dari Kementerian Agama RI:

  1. Membeli kupon dam dari Bank Syariah Mandiri (BSM) di Indonesia sebelum berangkat haji. Kupon dam ini berharga Rp 2.500.000 per kupon, dan dapat ditukarkan dengan hewan kurban di Makkah. Jemaah yang memilih cara ini harus membawa kupon dam tersebut ke Makkah dan menyerahkannya kepada petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
  2. Membeli kupon dam

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer