Haji tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji yang dilakukan dengan cara mengerjakan umrah terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan haji. Jemaah haji tamattu wajib membayar dam, yaitu seekor kambing atau setara dengan 1/7 sapi atau unta, yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di tanah suci . Dam ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah haji tamattu sebagai ganti dari melepaskan ihram setelah umrah dan sebelum haji.
Ada beberapa cara yang bisa dipilih oleh jemaah haji tamattu untuk membayar dam, yaitu:
- Membeli dan menyembelih kambing sendiri di pasar, kemudian membagikan dagingnya kepada fakir miskin. Cara ini memiliki kelebihan bahwa jemaah bisa menyaksikan langsung proses penyembelihan dan pembagian dagingnya. Namun, cara ini juga memiliki kekurangan, yaitu jika pedagang tidak amanah, bisa jadi daging hewan itu dijualnya lagi.
- Menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi). Cara ini lebih praktis dan mudah, karena jemaah tidak perlu repot mencari dan menyembelih kambing sendiri. Namun, cara ini juga membutuhkan kepercayaan kepada pihak yang dititipi, bahwa mereka sudah memenuhi ketentuan pembayaran dam secara hukum fikih .
- Melalui bank pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Rajhi. Cara ini adalah yang paling aman dan terjamin, karena bank ini adalah yang ditunjuk resmi untuk pengelolaan dam. Bank ini memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak, penyembelihan, dan distribusi dagingnya. Namun, cara ini juga memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan cara lainnya.
Berikut adalah tabel perbandingan dari ketiga cara pembayaran dam tersebut:
Cara | Kelebihan | Kekurangan | Harga |
---|---|---|---|
Membeli dan menyembelih sendiri | – Bisa menyaksikan langsung proses penyembelihan dan pembagian daging | – Risiko pedagang tidak amanah | – Paling murah |
Menitipkan kepada KBIH atau mukimin | – Praktis dan mudah | – Membutuhkan kepercayaan kepada pihak yang dititipi | – Sedang |
Melalui Bank Rajhi | – Paling aman dan terjamin | – Paling mahal | – Paling mahal |
Kesimpulan:
Haji tamattu adalah jenis ibadah haji yang wajib membayar dam sebagai ganti dari melepaskan ihram setelah umrah dan sebelum haji. Ada tiga cara yang bisa dipilih oleh jemaah haji tamattu untuk membayar dam, yaitu membeli dan menyembelih sendiri, menitipkan kepada KBIH atau mukimin, atau melalui Bank Rajhi. Setiap cara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga jemaah bisa memilih sesuai dengan kemampuan dan kenyamanan mereka. Yang terpenting adalah membayar dam dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu jemaah haji tamattu dalam melaksanakan kewajiban mereka. Aamiin.