Ads - After Header

Hukum dan Cara Mensucikan Alat Masak Bekas Babi dalam Islam

Arsita Hemi Kusumastiwi

Babi adalah salah satu hewan yang haram dimakan oleh umat Islam. Selain itu, babi juga dianggap sebagai najis mughalladzah atau najis berat, yang artinya tidak bisa disucikan hanya dengan air biasa. Hal ini berlaku juga untuk alat masak atau alat makan yang pernah digunakan untuk memasak atau menyantap daging babi. Lantas, bagaimana hukum dan cara mensucikan alat masak bekas babi dalam Islam? Apakah boleh digunakan kembali untuk masakan yang lain? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Menggunakan Alat Masak Bekas Babi

Menurut ajaran Islam, alat masak atau alat makan yang pernah digunakan untuk daging babi termasuk najis mughalladzah atau najis berat. Artinya, alat tersebut tidak bisa disucikan hanya dengan air biasa. Melainkan harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu. Jika sudah dicuci dengan cara tersebut, maka alat masak atau alat makan bekas babi boleh digunakan kembali untuk masakan yang lain.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dari Abu Tsa’labah Al-Khasyani, dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw:

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمُ الْخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمُ الْخَمْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا

Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah Saw bersabda; ‘Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah (darinya).

Juga berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani, dia berkata:

يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ: لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا

Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan? Rasulullah Saw menjawab; Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau kalian tidak dapat wadah yang lain. Maka cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.

Dalam dua hadis ini, Nabi Saw membolehkan menggunakan tempat memasak babi dan tempat khamar asal dicuci dengan air terlebih dahulu. Jika sudah dicuci dengan air hingga bersih, maka tidak ada halangan untuk digunakan untuk keperluan lain.

BACA JUGA  Kenapa Masak Nasi Cepat Kering di Rice Cooker?

Cara Mensucikan Alat Masak Bekas Babi

Adapun cara mensucikan alat masak atau alat makan bekas babi adalah sebagai berikut:

  • Cuci alat tersebut dengan air yang mengalir hingga tidak ada sisa najis yang menempel.
  • Cuci alat tersebut dengan air yang bercampur debu. Debu bisa didapatkan dari tanah, pasir, atau abu. Campurkan debu tersebut dengan air hingga berwarna keruh. Gunakan air tersebut untuk mencuci alat bekas babi sambil digosok-gosok.
  • Cuci alat tersebut dengan air yang mengalir lagi hingga bersih dari debu.
  • Ulangi langkah kedua dan ketiga hingga tujuh kali basuhan, dengan syarat salah satunya menggunakan air yang bercampur debu.

Jika alat masak atau alat makan bekas babi sudah dicuci dengan cara di atas, maka alat tersebut sudah suci dan boleh digunakan untuk masakan yang lain. Namun, jika alat tersebut terbuat dari bahan yang tidak bisa dicuci, seperti kayu, kulit, atau bulu, maka alat tersebut harus dibuang atau dibakar.

Kesimpulan

Alat masak atau alat makan bekas babi termasuk najis mughalladzah atau najis berat yang tidak bisa disucikan hanya dengan air biasa. Namun, alat tersebut boleh digunakan kembali untuk masakan yang lain jika sudah disucikan dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan air yang bercampur debu. Jika alat tersebut terbuat dari bahan yang tidak bisa dicuci, maka alat tersebut harus dibuang atau dibakar.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer